JATIMTIMES - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun ini menjadi Rp 3.736.101 atau naik sebesar Rp 211.863 bukan sekadar angka. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sekaligus investasi jangka panjang bagi dunia usaha.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan kenaikan UMK yang tembus lebih dari Rp 200 ribu itu telah melalui mekanisme tripartit yang matang. Mulai dari unsur pekerja, pengusaha, hingga akademisi dilibatkan sebelum keputusan diambil.
Baca Juga : Come to Java: Jejak Awal Industri Pariwisata di Hindia Belanda
“Jadi sebelum kita menetapkan kenaikan pengupahan, kami sudah duduk bersama dalam forum tripartit dan semuanya menyepakati. Ini bukan keputusan sepihak,” tegas Wahyu dalam sosialisasi yang digelar, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, penentuan UMK juga telah mengacu pada rentang kenaikan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, ia optimistis kebijakan tersebut dapat ditaati oleh perusahaan di Kota Malang.
Wahyu menekankan agar pengusaha tidak memandang kenaikan UMK sebagai beban. Justru sebaliknya, kebijakan ini disebutnya sebagai bentuk investasi terhadap sumber daya manusia.
“Jangan dilihat kenaikan ini sebagai beban, tapi sebagai investasi ke depan. Ketika pekerja diberi kepercayaan, harapannya mereka bisa bekerja lebih baik, lebih produktif, dan loyal terhadap perusahaan,” jelasnya.
Ia meyakini, peningkatan kesejahteraan pekerja akan berbanding lurus dengan produktivitas. Dampaknya pun akan kembali dirasakan pengusaha, bahkan berpotensi mendorong kenaikan UMK di masa mendatang.
Senada, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya peran aktif Pemkot dalam mengawal kebijakan kenaikan UMK tersebut. Ia menyebut, pemerintah harus memberikan “gayung bersambut” agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
“Yang penting itu bagaimana Pemkot (Malang) hadir, salah satunya lewat peningkatan kapasitas pekerja,” ujar Mia sapaan akrabnya.
Baca Juga : Mal Jadi Primadona, Kota Surabaya Diserbu Ratusan Ribu Wisatawan di Libur Nataru
Ia menilai, sektor-sektor unggulan Kota Malang seperti jasa, pariwisata, dan pendidikan perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya, sektor-sektor inilah yang menjadi tulang punggung atmosfer usaha di Kota Malang.
Tak hanya itu, Amithya juga mendorong penguatan sinergi tripartit yang tidak sebatas forum formal. Ia berharap ada kedekatan emosional antarpihak agar persoalan riil di lapangan benar-benar terserap.
“Kalau hanya seremonial ya percuma. Tapi kalau ada kedekatan emosional, kita bisa benar-benar mendengar masalah pelaku usaha dan pekerja. UMK ini cukup atau tidak, kurangnya di mana, lalu solusinya lewat kebijakan, bukan sekadar menambah nominal,” pungkasnya.
Dengan UMK Kota Malang kini berada di angka Rp 3.736.101, tantangan ke depan bukan hanya soal besaran upah, tetapi juga konsistensi kepatuhan perusahaan serta peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.