free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Belum Masuk Pokok Perkara, Gugatan Class Action Griya Shanta Resmi Dilanjutkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Dec - 2025, 13:17

Loading Placeholder
Kondisi tembok di Perumahan Griya Shanta saat dirobohkan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Gugatan warga Perumahan Griya Shanta terhadap Pemerintah Kota Malang resmi memasuki fase penting. Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menetapkan gugatan tersebut sah sebagai gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Penetapan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/12/2025), sekaligus menandai bahwa perkara ini belum menyentuh materi pokok. Melainkan masih pada tahap awal pemeriksaan keabsahan gugatan.

Baca Juga : Lakukan Sidak Jelang Nataru, Satgas Pangan Jember Temukan Beras Gunakan Label Tempelan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menegaskan bahwa sidang hari ini murni soal klasifikasi gugatan, bukan substansi perkara.

“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan class action. Belum menyangkut pokok perkara sama sekali,” ujar Suparno usai persidangan.

Dengan disahkannya gugatan sebagai class action, tahapan berikutnya adalah mediasi. Majelis hakim akan menunjuk mediator, dan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari mendatang.

“Kalau mediasi berhasil, perkara tidak dilanjutkan. Tapi jika gagal, sidang akan masuk ke pemeriksaan perkara dengan pembacaan gugatan,” jelas Suparno.

Terkait polemik pembongkaran tembok tersebut, Suparno menyampaikan bahwa Wali Kota Malang selaku pihak tergugat tidak akan mengambil langkah apa pun agar tidak mempengaruhi independensi persidangan.

“Pak Wali tidak akan mengambil tindakan atau membuat statement apa pun. Kami memilih wait and see dan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal pengadilan,” ujarnya.

Menurut Suparno, sikap pasif tersebut diambil agar tidak muncul persepsi adanya intervensi dari kepala daerah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam persidangan, majelis juga menawarkan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki redaksi gugatan. Kuasa hukum warga Griya Shanta, Andi Rachmanto, mengonfirmasi pihaknya akan melakukan revisi terbatas.

Baca Juga : Vonis Tiga Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Banding Kasus Penganiayaan Advokat pada Kliennya

“Ada sedikit revisi, tapi tidak menghilangkan esensi gugatan,” tegas Andi.

Ia menyebut revisi dilakukan untuk memperkuat fakta hukum, terutama setelah adanya peristiwa pembongkaran tembok yang dinilai terjadi saat perkara masih berjalan di pengadilan.

“Itu yang kami sesalkan. Menurut kami, itu bentuk tindakan mengangkangi hukum. Satpol PP saja menghentikan langkahnya, tapi justru ada oknum yang melakukan perobohan,” kata Andi.

Menariknya, perkara gugatan Griya Shanta disebut menjadi atensi khusus bagi Pengadilan Negeri Malang. Hal ini terlihat dari rencana penunjukan Ketua Pengadilan Negeri sebagai mediator dalam proses mediasi nanti.

“Mediatornya nanti Ketua Pengadilan sendiri. Artinya perkara ini memang menjadi perhatian serius,” ungkap Andi.

Dengan status class action yang telah disahkan, gugatan warga Griya Shanta kini memasuki fase krusial. Hasil mediasi awal Januari mendatang akan menentukan, apakah konflik ini berakhir di meja perundingan atau justru berlanjut ke sidang pembuktian yang lebih panjang.


Topik

Pemerintahan kota malang griya shanta konflik class action



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---