JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mewanti-wanti masyarakat yang hendak membeli rumah untuk lebih teliti. Sebab, sampai saat ini masih ditemukan perumahan yang diduga telah bekerjasama dengan pihak perbankan padahal belum melengkapi perizinan.
"Kalau dulu, masyarakat acuannya biasanya yang penting bisa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke bank, berarti aman. Padahal tidak bisa jadi patokan," tegas Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan kepada JatimTIMES.
Baca Juga : Rekomendasi Aplikasi Pemantau Kemacetan Lalu Lintas, Wajib Dipakai Saat Mudik Nataru 2025
Disampaikan Reza, biasanya para developer atau pengembang nakal dalam tanda kutip akan menghalalkan segala cara. Termasuk bekerjasama dengan pihak perbankan.
Hal semacam itu yang mengakibatkan perumahan yang bisa menerapkan KPR belum tentu sudah melengkapi perizinan. Sehingga belum legal namun sayangnya tetap dipasarkan.
Dampaknya masyarakat atau user yang membeli rumah menjadi korban penipuan perumahan. "Kadang-kadang ada pengembang yang seperti kerjasama dengan pihak bank, sehingga masih bisa lolos (prosedur penerapan mekanisme KPR, red)," imbuhnya.
Reza menambahkan, kasus penjualan rumah di perumahan yang belum melengkapi perizinan namun bisa KPR tersebut masih dijumpai akhir -akhir ini. Meski demikian, secara kuantitas tidak terlalu banyak.
"Intinya ada (pengembang kerjasama dengan bank padahal belum legal, red), tapi memang jumlahnya tidak terlalu masif. Kami kemarin menemukan ada satu perumahan yang seperti itu," ujarnya.
Atas pertimbangan itulah, DPKPCK Kabupaten Malang akhirnya meluncurkan inovasi Si-Perkasa. Melalui aplikasi berbasis website tersebut, masyarakat bisa mengecek legalitas perumahan yang ada di Kabupaten Malang sebelum membeli rumah.
"Karena ada beberapa permasalahan yang dialami masyarakat saat membeli rumah, akhirnya kami membuat Si-Perkasa untuk memudahkan masyarakat yang mau mengecek legalitas sebelum membeli rumah," pungkasnya.
Baca Juga : Polemik Tembok Griya Shanta Picu Konflik antarwarga, Pemkot Malang Diminta Lebih Tegas
Inovasi Si-Perkasa yang di inisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang tersebut merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui inovasi Si-Perkasa yang telah dilaunching pada akhir tahun 2025 ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek kelengkapan perizinan perumahan sebelum membeli rumah.
Si-Perkasa dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/. Inovasi Si-Perkasa yang berbasis website membuat masyarakat bisa mengakses dengan mudah melalui komputer atau laptop, maupun scan barcode melalui smartphone.
Bagi masyarakat yang masih bingung bisa akses tutorialnya pada Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang @dpkpciptakarya. Penjelasan cara akses Si-Perkasa juga telah diulas pada sejumlah pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.com.
Sementara itu, dari data yang dihimpun DPKPCK Kabupaten Malang, sampai dengan saat ini hanya ada sekitar 650 perumahan yang telah melengkapi perizinan. Namun, total perumahan yang dipasarkan di Kabupaten Malang diperkirakan lebih dari jumlah perumahan yang telah legal tersebut.
"Diharapkan, melalui inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap," pungkas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah dalam keterangan tertulisnya sebagaimana yang juga telah dimuat pada pemberitaan JatimTIMES sebelumnya.