free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

ASN hingga Karyawan Swasta Boleh WFA 29-31 Desember, Ini Aturannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

18 - Dec - 2025, 15:19

Loading Placeholder
Potret ASN mengenakan baju Korpri. (Foto: laman Korpri)

JATIMTIMES - Pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) selama periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga layanan publik tetap berjalan sekaligus mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, penerapan WFA memberi ruang bagi ASN untuk tetap menjalankan tugas kedinasan tanpa harus selalu bekerja dari kantor.

Baca Juga : Hari Bela Negara 19 Desember: Refleksi Sejarah dan Makna Bela Negara di Era Modern

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” kata Rini, dilansir Antara, Kamis (18/12). 

Untuk sisa tahun 2025, pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama, yakni 25 Desember (Hari Raya Natal), 26 Desember (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Sementara itu, tanggal di antara hari libur tersebut, yakni 29–31 Desember, diputuskan sebagai periode pelaksanaan WFA bagi ASN.

Menpan RB menegaskan, kebijakan WFA ini khusus diberlakukan bagi ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Meski demikian, Rini mengingatkan agar setiap instansi tetap memastikan layanan publik esensial tidak terganggu selama kebijakan WFA diterapkan.

“Namun demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat edaran terkait pelaksanaan WFA selama 29-31 Desember telah dikirimkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah. Dalam surat tersebut, instansi diminta mengatur pelaksanaan WFA dengan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” kata Rini.

Sejalan dengan kebijakan untuk ASN, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengimbau perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan Work From Anywhere selama 29–31 Desember 2025.

Baca Juga : Season 5 Tayang Sore Ini, Berikut Rekap Ulang Emily in Paris Season 4

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ujarnya. 

Menurut Yassierli, imbauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih dulu memberikan fleksibilitas WFA kepada ASN untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Meski begitu, Yassierli menegaskan penerapan WFA di sektor swasta tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan dan karakteristik industri. Sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat dikecualikan, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi pabrik.

Yassierli juga menekankan, pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan karena pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. “Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujarnya.

Selain itu, jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA juga diharapkan diatur secara proporsional oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” kata Yassierli.


Topik

Pemerintahan work from anywhere rini widyantini fwa asn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---