JATIMTIMES - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian publik seiring dimulainya pencairan dana PIP termin ketiga pada Desember 2025. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah.
PIP merupakan bantuan tunai pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tahun sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga : 7 Kuliner Hits 2025 yang Kini Jadi Jujukan Wisatawan di Kota Malang
Pencairan PIP Dilakukan dalam Tiga Termin
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga tahap atau termin setiap tahun.
Untuk termin ketiga, proses pengusulan penerima telah berlangsung sejak Oktober 2025. Penerima bantuan mencakup:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Usulan dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
• Usulan pemangku kepentingan terkait
• Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening berdasarkan SK Nominasi
Kabar baiknya, siswa dan orang tua kini dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri hanya melalui ponsel.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP
Pengecekan bantuan PIP dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses ini mudah dan tidak memerlukan kunjungan ke sekolah atau dinas pendidikan.
Langkah-langkah cek PIP lewat HP:
1. Buka browser di ponsel (Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya)
2. Akses laman resmi SIPINTAR Enterprise
3. Gulir halaman hingga menemukan menu Cari Penerima PIP
4. Masukkan NISN dan NIK
5. Isi jawaban perhitungan verifikasi
6. Klik tombol Cek Penerima PIP
7. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait bantuan PIP yang diperoleh siswa.
Cara Penarikan Dana Bantuan PIP 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima, peserta didik dapat melakukan penarikan dana PIP melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi dari ULT Kemendikdasmen, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Buku tabungan Rekening SimPel (Simpanan Pelajar)
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, aktivasi dapat dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
- SD dan SMP: Bank BRI
- SMA dan SMK: Bank BNI
- Wilayah Aceh: Bank BSI
Ketentuan Penarikan Dana PIP
• Aktivasi rekening wajib dilakukan bagi penerima yang tercantum dalam SK Nominasi
• Dana dapat ditarik langsung melalui teller bank
Baca Juga : 99+ Contoh Catatan Wali Kelas Semester Ganjil 2025, dari TK sampai SMA
• Penarikan juga bisa dilakukan menggunakan kartu debit melalui ATM atau Agen Laku Pandai
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
PIP diperuntukkan bagi anak usia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pemerintah memprioritaskan penerima dengan kondisi khusus, antara lain:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan
• Berisiko putus sekolah atau kembali bersekolah
• Terdampak bencana alam
• Korban konflik sosial
• Penyandang disabilitas
• Orang tua atau wali berstatus narapidana
• Peserta didik berstatus tahanan atau narapidana
Usulan penerima dapat berasal dari dinas pendidikan, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan terkait.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran bantuan PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga tahap, yakni:
Termin 1: Februari – April
Penerima dari data DTKS dan pemegang KIP
Termin 2: Mei – September
Penerima hasil usulan dinas pendidikan dan SK Nominasi
Termin 3: Oktober – Desember
Meliputi pemegang KIP, usulan dinas, pemangku kepentingan, dan aktivasi SK Nominasi
Dengan demikian, pencairan dana PIP termin ketiga dipastikan berlangsung hingga akhir Desember 2025.
Bagi orang tua dan siswa, disarankan untuk rutin mengecek status penerima melalui SIPINTAR agar tidak melewatkan jadwal pencairan bantuan pendidikan ini.