free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Malang Klaim Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batu Menurun: Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

11 - Dec - 2025, 15:30

Loading Placeholder
Puluhan ribu Rokok dan BKC lain disita Bea Cukai Malang dari Kota Batu selama 2025.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sepanjang tahun 2025, beberapa operasi gabungan penindakan rokok ilegal di Kota Batu telah dilakukan. Berdasarkan hasil-hasil penindakan, Bea Cukai Malang menilai, kepatuhan masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual rokok ilegal meningkat.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi. Menurut dia, ada penurunan penjualan dan tingkat konsumsi barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Batu.

Baca Juga : Kejari Batu Pulihkan Status Tujuh Ruas Jalan, Nilai Aset Capai Rp 5 Miliar

"Kalau dulu di Malang Raya termasuk Batu dianggap sebagai produsen rokok ilegal ya. Ternyata sekarang kebanyakan rokok ilegal berasal dari luar Malang. Jadi bisa dianggap bisa dianggap bahwa kepatuhan terhadap peraturan di Malang Raya meningkat," jelas Pitoyo, saat ditemui di Balai Kota Among Tani, belum lama ini.

Pitoyo menyebut, dari empat perkara penindakan periode Juli-Desember 2025, Bea Cukai dan Pemkot Batu menyita sebanyak 94.284 batang rokok ilegal, dan 30 botol (18 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang mencapai Rp143.44 juta, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 73.494 juta.

Temuan di tiga kecamatan selama tahun anggaran 2025 itu juga lebih rendah dibanding tahun 2023 yang mencapai 798.600 batang, dan tahun 2024 sebanyak 27.476 batang.

Menurut Pitoyo, sosialisasi yang dilakukan aparat gabungan sudah cukup berhasil. Bahwa sedikitnya hasil operasi tahun ini disebut menandakan kepatuhan masyarakat Kota Batu yang sudah cukup tinggi.

Indikator lain, lanjut Pitoyo, ialah banyaknya pendaftaran untuk izin produsen atau pabrik rokok baru. Ia mengatakan, pendaftaran izin kepada Bea Cukai tumbuh setelah rangkaian sosialisasi dilakukan.

"Kami sampaikan terus bahwa perizinan terhadap pendirian pabrik baru itu tidak sulit dan tidak dikenakan biaya apapun. Sehingga mereka tertarik untuk melegalkan usahanya. Jadi, hampir bisa dibilang untuk produsen di Malang Raya yang ilegal sudah banyak berkurang," terangnya.

Baca Juga : Bapenda Segera Perbarui Aplikasi SiPanji setelah Antarkan Pemkab Malang Raih IGA 2025

Potensi munculnya produsen BKC ilegal di Kota Batu dinilai masih rendah. Sementara menurut catatan Bea Cukai, hanya ada satu pabrik rokok di Kota Batu dengan produk sigaret kretek tangan (SKT). Di mana, potensi tertinggi pemalsuan cukai terjadi pada produk sigaret kretek mesin (SKM).

Kendati demikian, Pitoyo menegaskan tetap melakukan sosialisasi dan operasi penindakan di tahun mendatang untuk memastikan pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan. 

Di samping itu, Bea Cukai juga terus melakukan penelusuran pebih lanjut terhadap potensi jaringan distribusi yang mendatangkan rokok ilegal dari luar daerah.

"Hasil tahun ini tetap menjadi cambuk bagi kami untuk di tahun depan tetap melakukan operasi bersama dengan lebih lebih intens, bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," imbuh Pitoyo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas rokok ilegal pitoyo pribadi bea cukai malang berantas rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---