free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Batu Pulihkan Status Tujuh Ruas Jalan, Nilai Aset Capai Rp 5 Miliar

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

11 - Dec - 2025, 14:30

Loading Placeholder
Penyerahan simbolis Kejari Batu kepada Pemkot Batu atas pemulihan aset tujuh ruas jalan daerah.(Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah mengambil langkah strategis memastikan aset daerah milik Pemkot Batu kembali aman dan memiliki kepastian hukum. Yakni dengan pemulihan aset sebanyak tujuh ruas jalan milik daerah. Nilai ketujuh aset jalan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Tujuh ruas jalan yang berhasil diamankan statusnya antara lain, Ruas Jalan Beji–Sawahan Atas (400-002 POT 1 Zona 1), Ruas Jalan Beji–Oro-oro Ombo (400-001 POT 1 Zona 1) dan Ruas Jalan Beji–Sawahan Bawah (400-003 POT 1 Zona 1).

Baca Juga : Aplikasi PUSDA ASIIK Bakal Didukung Citra Satelit, Update Data SDA Gunakan Drone

Kemudian Ruas Jalan Beji–Sawahan Bawah (400-003 POT 2 Zona 1), Ruas Jalan Ngandat Selatan (400-012 POT 1 Zona 1), Ruas Jalan Panglima Sudirman (400-105 POT 1 Zona 3) dan Ruas Jalan Kasan Kaiso (400-122 POT 1 Zona 3).

Kepala Kejari Kota Batu, Andy Sasongko menjelaskan, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Batu. "Langkah pemulihan sebagai percepatan inventarisasi serta penegasan status aset daerah yang selama ini kerap menemui hambatan," kata Andy, belum lama ini.

Dikatakannya, capaian ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan. Regulasi ini memperkuat amanat Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021, yang memberi ruang bagi Kejaksaan untuk membantu optimalisasi aset negara, termasuk milik pemerintah daerah.

Mantan Kajari Bintan di Bandar Sri Bentan Kepulauan Riau itu menambahkan, kerja kolaboratif menjadi kunci. Kejari Batu menggandeng Kantor Pertanahan Kota Batu dan Pemkot Batu untuk memastikan proses pemulihan berjalan cepat, tepat dan memiliki pijakan hukum yang kuat.

Baca Juga : Mbak Wali Dukung Penuh SMPN 1 Kediri Raih Penghargaan Sekolah Moderasi Beragama Jatim

"Sinergitas aktif bersama Kantor Pertanahan dan Pemkot Batu sangat menentukan. Upaya ini tidak hanya menyelamatkan aset, tetapi juga memperkuat tata kelola aset daerah dan memberikan kepastian hukum. Ini wujud Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah," tegasnya.

Ia berharap, langkah pemulihan bisa memperkuat upaya optimalisasi aset, meningkatkan transparansi dan mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih profesional. "Ini merupakan sebuah capaian yang tak hanya monumental, tetapi juga strategis bagi pembangunan Kota Batu ke depan," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kota batu andy sasongko nurochman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---