JATIMTIMES - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mengevaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan daftar prioritas tahun 2026.
Dalam rapat kerja tersebut, diputuskan sejumlah rancangan undang-undang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Di antaranya RUU Kejaksaan Republik Indonesia, RUU Patriot Bonds atau RUU Surat Berharga, dan RUU Danantara.
Baca Juga : Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diklaim Jadi Penyebab Banjir Sumatra
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, mulai dari tahap awal hingga pengesahan. “Partisipasi masyarakat dapat dilakukan sejak masa perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.” jelasnya.
Menurutnya, ada sejumlah RUU yang kini tak lagi masuk dalam daftar 2026 karena prosesnya telah tuntas.
“Satu kan tentu ada beberapa RUU yang telah disahkan, misalnya tadi RUU tentang Badan Usaha Milik Negara, terus RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terus Danantara, itu kan sudah selesai. Makanya kita evaluasi bahwa itu tidak perlu masuk lagi di 2026, karena sudah selesai dalam proses penyusunan,” ujarnya.
Irawan menjelaskan bahwa Baleg telah menjalankan berbagai upaya konkret untuk memastikan keterlibatan publik berjalan secara bermakna.
“Dan tentu ada beberapa hal yang kita lakukan, misalnya kunjungan spesifik untuk menyerap aspirasi, terus kemudian konsultasi publik, terus diseminasi naskah akademik, itu semua kan bagian dari proses yang disebut tadi meaningful participation tadi.” imbuhnya.
Lebih jauh Irawan menekankan, partisipasi masyarakat tidak hanya berlangsung dalam forum resmi seperti rapat atau sidang, namun juga lewat berbagai bentuk penyampaian aspirasi lainnya.
Baca Juga : Pertamina Aktifkan Satgas Nataru, Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM dan LPG
“Meaningful participation dalam pembentukan undang-undang tidak hanya terjadi di dalam ruang rapat dan ruang sidang. Segala bentuk aspirasi, dialog, dan literasi merupakan bentuk partisipasi dalam pembentukan undang-undang.” tandasnya.
Ke depan, Baleg berharap proses legislasi semakin terbuka dan masyarakat dapat berperan aktif menyampaikan masukan demi lahirnya regulasi yang tepat sasaran.