JATIMTIMES - Program RT Berkelas mulai terasa manfaatnya di tengah masyarakat Kota Malang. Warga yang selama ini menanti pemenuhan kebutuhan lingkungan kini bisa bernapas lega.
Sebagai informasi, program tersebut merupakan implementasi dari visi misi program Rp 50 juta per RT yang memang diproyeksikan untuk mengakomodasi kebutuhan dan permasalahan di tingkat RT.
Baca Juga : Pemkab Situbondo Realisasikan Program Satu Desa Satu Ambulans, 38 Unit Tahap Pertama Segera Disalurkan
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan berbagai usulan yang selama ini mandek mulai diakomodasi melalui skema baru tersebut. Salah satu kebutuhan paling banyak diminta warga adalah gerobak sampah, kursi, karpet hingga tenda untuk kegiatan kampung.
Selama ini, kebutuhan semacam itu kerap tidak dapat terakomodasi lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) maupun pokir DPRD.
“Banyak warga itu minta gerobak sampah. Itu kebutuhan prioritas di lapangan yang ternyata sulit terealisasi,” kata Wahyu, Kamis (27/11/2025).
Ia bahkan mendengar langsung ada warga yang sampai 7 tahun menunggu gerobak sampah dan tak kunjung mendapatkannya. Untuk itu, ia memastikan bahwa hal tersebut bakal terakomodasi melalui program RT Berkelas.
“Ada yang bilang ke saya, nunggu 7 tahun belum dapat-dapat. Dengan RT Berkelas ini, sudah bisa dianggarkan untuk kebutuhan itu,” imbuhnya.
Tak hanya soal peralatan, sejumlah RT juga mengusulkan pembangunan fisik. Misalnya perbaikan drainase dan pemasangan paving.
Baca Juga : Tembus 14,7 Persen, BKKBN Jatim Berupaya Tekan Angka Stunting
Wahyu pun meminta agar ketua RW ikut mengatur agar pembangunan antar-RT selaras. “Saya harap RW bisa mengatur sinkronisasi. Jangan sampai ada jlog-jlogan antar-RT,” tegasnya.
Untuk memperlancar mekanisme pengusulan, Pemkot Malang telah menyiapkan kamus usulan yang terkoneksi langsung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kamus itu juga akan disesuaikan agar bisa berjalan optimal di Musrenbang Kelurahan Khusus pada 2026.
“Kita masih ikut regulasi yang ada sekarang. Nanti dievaluasi, dan 2026 akan ada kamus khusus fisik serta nonfisik. Karena kalau tidak sesuai SIPD, anggaran tidak bisa masuk,” pungkas Wahyu.
Dengan mulai terbukanya akses pemenuhan kebutuhan langsung di tingkat RT ini, Pemkot Malang berharap semangat gotong royong dan perbaikan lingkungan semakin menguat dari akar wilayah terkecil di Kota Pendidikan ini.