free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Fakta Terbaru Bandara IMIP: Kenapa Disebut Ilegal dan Siapa Pemiliknya?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

27 - Nov - 2025, 11:46

Loading Placeholder
Bandara Morowali. (Foto dari KONTAN)

JATIMTIMES - Keberadaan bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian publik. Bandara yang sudah beroperasi sejak 2014 itu kini dipersoalkan setelah muncul dugaan bahwa fasilitas tersebut berjalan tanpa kehadiran aparat negara, khususnya dari Imigrasi dan Bea Cukai.

Polemik mencuat usai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Morowali pada November 2025. Saat memantau latihan TNI di kawasan IMIP, Sjafrie mengaku menemukan fakta bahwa bandara tersebut tidak memiliki perangkat negara sebagaimana lazimnya pintu masuk wilayah Republik Indonesia. 

Baca Juga : Heboh Tumbler Tuku Hilang di KRL Hingga Seret Nama Petugas: Mengapa Botol Ini Begitu Dicari?

Temuan itu disebutnya sebagai anomali yang berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.

“Ini situasi yang tidak bisa dianggap remeh. Bandara tanpa kehadiran aparat negara itu janggal dan rawan terhadap penyalahgunaan,” ujar Sjafrie. 

Pernyataan ini sontak memicu diskusi publik dan kekhawatiran bahwa kawasan industri tersebut bisa beroperasi layaknya “negara dalam negara”.

Kenapa Bandara IMIP Disebut Ilegal?

Akar persoalan ada pada absennya dua institusi vital negara: Bea Cukai dan Imigrasi. Tanpa dua lembaga tersebut, mobilitas orang dan barang yang keluar-masuk bandara tak tercatat secara resmi oleh negara.

Hal itu menimbulkan pertanyaan penting:

• Bagaimana pemerintah mengawasi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di IMIP?

• Bagaimana kontrol terhadap barang strategis seperti bahan baku dan produk smelter?

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menjadi salah satu pejabat yang bersuara keras terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa aset strategis nasional tidak boleh dikuasai atau dioperasikan pihak swasta tanpa aturan yang jelas.

“Kita tidak boleh membiarkan sekecil apa pun ada aset negara yang dikuasai oleh swasta secara ilegal,” tegasnya di Makassar, seperti dikutip Antara.

Tamsil menyebut telah banyak mendengar keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang tidak terpantau aparat, termasuk aliran hasil bumi yang keluar dari kawasan tanpa proses imigrasi maupun bea cukai.

“Sudah sering kita dengarkan keluhan jika ada orang yang membawa hasil bumi tapi tidak melalui imigrasi, tidak melalui biaya cukai, tidak ada pajak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketika masih duduk di DPR RI, pihaknya pernah meminta klarifikasi dari manajemen IMIP mengenai bandara dan keberadaan ribuan pekerja asal Tiongkok.

“Beberapa hal kita tanyakan, termasuk tidak ada imigrasi dan tidak ada biaya cukai di situ. Dari 2.000 karyawan, ada 1.994 yang didatangkan dari Tiongkok,” ungkapnya.

Siapa Sebenarnya PT IMIP?

Polemik ini membuat publik kembali menyoroti lebih jauh siapa pemilik dan pengelola kawasan IMIP. Berdiri pada 19 September 2013, PT Indonesia Morowali Industrial Park adalah konsorsium besar yang menjalankan kawasan industri nikel terbesar di Asia Tenggara.

IMIP merupakan hasil kolaborasi antara:

• Shanghai Decent Investment (Group) – 49,69%

• PT Bintang Delapan Investama – 25,31%

• PT Sulawesi Mining Investment – 25%

Perusahaan tersebut memiliki modal dasar sebesar USD 40 juta dan menaungi belasan perusahaan hilirisasi nikel. Di dalam kawasan industri seluas 2.000–4.000 hektare itu, berdiri pabrik stainless steel, carbon steel, PLTU, hingga pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik.

Bandara IMIP, yang memiliki kode IATA MWS, berstatus bandara khusus dan berada langsung di dalam kawasan industri. Meski dikelola swasta, fasilitas bandara ini berada di bawah pengawasan Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga : Upaya Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Bupati Subandi Tekankan Pentingnya Data Akurat

Bandara tersebut memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter, cukup untuk melayani pesawat sekelas Airbus A320. Sepanjang 2024, data Hubud mencatat:

- 534 pergerakan pesawat

- Sekitar 51.000 penumpang

Mobilitas yang tinggi ini menjadi alasan mengapa pemerintah menilai kehadiran aparat Imigrasi dan Bea Cukai seharusnya menjadi standar wajib, terutama mengingat banyaknya aktivitas yang melibatkan tenaga kerja asing dan lalu lintas barang industri.

Pemerintah Bergerak: Audit dan Penertiban

Setelah polemik mencuat, sejumlah kementerian dikabarkan mulai mengkaji ulang izin dan status bandara. Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Bea Cukai, hingga Kementerian Pertahanan disebut akan melakukan audit menyeluruh.

Bahkan muncul informasi bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah status bandara IMIP menjadi bandara umum terbatas, yang mewajibkan:

• Pos Imigrasi

• Pos Bea Cukai

• Pemeriksaan keamanan sesuai standar internasional

Pihak IMIP sendiri disebut siap mengikuti regulasi pemerintah, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menjawab temuan Menhan maupun tekanan publik.

Kasus Bandara IMIP mencerminkan ketegangan klasik antara kebutuhan investasi dan kedaulatan negara. IMIP memang menjadi motor ekonomi Morowali dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Namun, seluruh aktivitas industri tetap harus berada dalam kendali hukum negara.

Pada akhirnya, bukan tentang apakah IMIP penting bagi ekonomi nasional, tetapi bagaimana memastikan seluruh operasinya tetap berada dalam pengawasan negara.

Hingga kini, isu bandara tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Publik menunggu langkah tegas pemerintah untuk memastikan bahwa standar keamanan, kedaulatan, dan kepatuhan tetap terjaga, bahkan di kawasan industri terbesar sekalipun.


Topik

Peristiwa bandara imip bea cukai imigrasi pemilik bandara imip



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---