JATIMTIMES - Calon jemaah haji 2026 sudah bisa memperkirakan berapa biaya pelunasan yang harus dipenuhi. Ada rumus sederhana yang bisa dipakai agar tidak bingung saat melakukan perhitungan.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj), pertama-tama, pastikan dulu besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi masing-masing. Setelah itu, gunakan formula berikut:
Pelunasan = Bipih – Setoran Awal + Nilai Manfaat di Virtual Account
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungannya:
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Upgrade Tim GARDAN Berbasis Digital, Tangani Masalah Drainase 24 Jam
Misalkan jemaah berangkat dari Embarkasi Surabaya dengan Bipih 2026 sebesar Rp 60.645.422. Setoran awal yang sudah dibayarkan Rp 25 juta, serta nilai manfaat yang ada di virtual account, misalnya Rp 2 juta.
Perhitungannya adalah:
Rp 60.645.422 (Bipih Embarkasi Surabaya) – (Rp 25.000.000 (setoran awal + Rp 2.000.000 (virtual account) = Rp 33.645.422
Artinya, jemaah perlu melunasi sekitar Rp 33,6 juta untuk dapat berangkat haji 2026.
Sebagai informasi, virtual account merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk dana haji. Melalui fitur ini, jemaah dapat memantau saldo pokok dana haji serta nilai manfaat hasil pengelolaan yang dilakukan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Rata-rata jemaah tunggu mendapat nilai manfaat sekitar Rp 500 ribu per tahun. Angka Rp 2 juta dalam contoh tadi hanya ilustrasi, karena setiap jemaah memiliki nilai manfaat berbeda tergantung embarkasi dan lamanya masa tunggu.
Baca Juga : Kearsipan Pemkot Batu Alami Peningkatan, Nilai Pengawasan 2025 Naik 5,51 Persen
Daftar Bipih Haji Reguler 2026 per Embarkasi
Berikut daftar lengkap Bipih 1447 H/2026 M:
• Aceh: Rp 45.109.422
• Medan: Rp 46.163.512
• Batam: Rp 54.125.422
• Padang: Rp 47.869.922
• Palembang: Rp 54.206.922
• Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
• Solo: Rp 53.233.422
• Surabaya: Rp 60.645.422
• Balikpapan: Rp 55.575.922
• Banjarmasin: Rp 55.538.922
• Makassar: Rp 55.893.179
• Lombok: Rp 54.951.822
• Kertajati: Rp 58.559.022
• Yogyakarta: Rp 52.955.422
Sebagai catatan, tahap pertama pelunasan Bipih 1447 H / 2026 M resmi dibuka sejak Senin (24/11). Kemenhaj RI memastikan bahwa jemaah yang memenuhi kriteria bisa langsung melakukan pelunasan, dengan batas waktu pelunasan hingga 23 Desember 2025.
Adapun pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram/keluarga, serta jemaah cadangan.
Dengan demikian, jemaah yang sudah siap, baik dari segi dana maupun kelengkapan administrasi, disarankan segera melakukan pelunasan agar tak melewatkan tenggat tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat ya.