free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Benahi Lebih dari 900 RTLH di 2025

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

21 - Nov - 2025, 18:29

Loading Placeholder
Kolase foto penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025. (Foto: ist)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten Malang terus mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025. Lebih dari 900 unit rumah telah dan sedang dalam proses perbaikan melalui berbagai sumber pendanaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, memaparkan bahwa intervensi RTLH tahun ini menyasar peningkatan kualitas hunian agar layak dari sisi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Rehab Sekolah, Gedung Pemerintahan hingga Sarana Publik

“Perbaikan pada RTLH tersebut ditinjau dari sisi kesehatan, kecukupan luas hingga keselamatan bangunan,” ujar Johan.

Kolase foto penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025. (Foto: ist)

Kolase foto penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025. (Foto: ist)

Total ada 946 RTLH telah ditangani dari berbagai sumber dana. Antara lain sebagai berikut: 
• APBD: 312 unit
• APBN: 149 unit
• Baznas: 355 unit
• APBDes: 112 unit
• CSR (REI, APERSI, Citraland, Lippo Group): 18 unit

Seluruh bantuan tersebut menyasar rumah-rumah warga yang selama ini masuk kategori tidak layak huni.

Johan menegaskan bahwa setiap unit rumah mendapatkan alokasi Rp 20 juta untuk proses perbaikan. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme bantuan sosial (Bansos) yang transparan.

“Pemerintah Kabupaten Malang memberikan bantuan kepada penerima bantuan melalui rekening perbankan, yang nantinya akan dipindah pembukuannya ke toko material yang ditunjuk oleh pihak pemerintah desa,” terangnya.

Skema ini dilakukan agar penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan material pembangunan sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Manis Gurih Dawet Ngledok, Kuliner Legendaris Sejak 1950 di Jombang

Salah satu warga penerima bantuan adalah Nurali, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Kondisi rumahnya sebelumnya memprihatinkan. Dinding rumah hanya berupa anyaman bambu (gedhek) dan triplek. Atapnya pun sekadar ditutup seng tipis, dengan lantai yang masih berupa tanah. Penyangga atap bahkan hanya menggunakan bambu.

Kini, rumah Nurali telah berubah total berkat program RTLH DPKPCK. Dinding yang semula gedhek kini diganti bata ringan. Atap dan lantai dirombak total, termasuk lantai dicor. Kusen jendela dan pintu diperkuat dengan material cor. Rumah tersebut kini layak huni dan jauh lebih aman dibanding sebelumnya. 

Perbaikan ini dilakukan pada Juli 2025 dan menjadi salah satu contoh bagaimana program RTLH memberi dampak langsung kepada masyarakat.

Johan menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Malang untuk mendorong kualitas hidup masyarakat, terutama warga dengan kondisi ekonomi rentan.

“Fokus kami adalah memastikan rumah yang sebelumnya tidak layak menjadi benar-benar layak huni dan aman bagi penghuninya,” tutupnya.


Topik

Pemerintahan rtlh dpkpck kabupaten malang johan dwijo saputro rumah tidak layak huni



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---