free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dishub Kota Malang Matangkan Revisi Perda Perparkiran, Pastikan Imbal Jasa Jukir Lebih Transparan dan Berkeadilan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

16 - Nov - 2025, 15:59

Loading Placeholder
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik pengelolaan parkir di Kota Malang selangkah lagi menuju pembenahan besar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perparkiran, yang digadang-gadang bakal menjadi tonggak transparansi baru dalam tata kelola parkir, termasuk mekanisme imbal jasa juru parkir (jukir).

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa kebutuhan akan regulasi baru sudah masuk kategori mendesak. Perda yang saat ini digunakan saat ini Perda Nomor 4 Tahun 2009 dinilai tak lagi mampu menjawab dinamika dan tantangan perparkiran di kota yang aktivitas ekonominya terus tumbuh.

Baca Juga : Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Sistem Penanggulangan Bencana yang Terukur dan Terencana

“PR besar kami karena sampai sekarang belum ada aturan yang menaungi semua kebutuhan. Kami masih pakai Perda Tahun 2009 dan kondisinya sudah jauh berkembang,” ujar Jaya, sapaan akrabnya.

Revisi perda tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dishub menunggu hasil evaluasi itu sebelum melangkah ke fase finalisasi dan implementasi.

Jaya menjelaskan, salah satu titik krusial dalam revisi perda adalah penataan ulang mekanisme imbal jasa juru parkir. Selama ini, pendapatan dari sektor parkir banyak yang langsung dibawa pulang jukir di lapangan tanpa melalui mekanisme keuangan daerah.

Praktik itu dinilai tidak sesuai regulasi pengelolaan pendapatan daerah. “Selama ini mereka kan bawa pulang uang langsung. Padahal mestinya uang masuk ke pemda dulu, baru kemudian dibagi sesuai aturan,” jelasnya.

Nantinya, pembagian imbal jasa akan diatur secara lebih rinci melalui peraturan wali kota (perwal). Skemanya bisa berbentuk mingguan atau bulanan, tergantung hasil kajian dan kesepakatan teknis.

Sambil menunggu perda revisi rampung, Dishub tetap melakukan pembenahan di lapangan. Fokusnya adalah pembinaan kepada para juru parkir, terutama koordinator jukir, mengingat keterbatasan anggaran pembinaan.

Baca Juga : Siapkan Instrumen Pendukung Pembentukan DPMD, Pemkot Batu dan DPRD Susun Perda Desa

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman terhadap SOP pelayanan parkir, etika pelayanan publik, hingga pemahaman mereka terhadap kewajiban pelaporan pendapatan.

Menurut Jaya, pembinaan itu bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga upaya membangun sinergi agar kontribusi sektor perparkiran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat. Pemerintah daerah kini tengah didorong meningkatkan pendapatan untuk memperkuat kemandirian fiskal.

“Jukir ini partner kami. Partner harus seiring. Tidak bisa satu semangat, satu tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang intens dan berkelanjutan antara Dishub dan jukir sangat penting agar upaya optimalisasi retribusi parkir dapat berjalan maksimal -bukan hanya demi pendapatan daerah, tetapi juga demi pelayanan parkir yang lebih tertib dan profesional.


Topik

Pemerintahan dishub kota malang perda parkir parkir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---