JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah terbaru ditempuh melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta akademisi Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, yang digelar di ruang ISC Diskominfotik Kota Blitar, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Peta Jalan Pelayanan Publik Tahun 2025–2029, yang diharapkan menjadi pedoman utama dalam peningkatan kualitas layanan di seluruh instansi pemerintahan. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, Paring Gentur Utomo, menyebut FGD ini sebagai tahapan awal menuju lahirnya regulasi yang akan mengatur arah kebijakan pelayanan publik lima tahun ke depan.
Baca Juga : Libatkan Puluhan Pengembang Berizin Resmi, Pemkot Batu Gelar Pameran Perumahan
Menurut Paring, penyusunan perwali tersebut merupakan amanah dari Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Blitar telah memberikan instruksi agar proses penyusunan dilakukan secara cepat dan menyeluruh, mengingat kota ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur standar pelayanan publik.
“FGD ini kami selenggarakan untuk menjaring saran dan masukan dari berbagai pihak, terutama terkait visi-misi pelayanan publik, inovasi layanan, serta transformasi tata kelola pemerintahan digital,” ujar Paring.
Ia menambahkan, seluruh masukan tersebut akan diselaraskan dengan kebijakan nasional dan kebijakan pelayanan publik yang berlaku di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Diskusi bersama Kemenpan RB dan Unisba Blitar menghasilkan sejumlah catatan strategis. Salah satunya terkait pentingnya memperkuat visi pelayanan publik yang menekankan transparansi, kemudahan akses, dan inovasi berkelanjutan. Akademisi dari Unisba menilai, keterlibatan perguruan tinggi dalam proses perumusan kebijakan publik menjadi kunci dalam memastikan regulasi tersebut berbasis riset dan kebutuhan nyata masyarakat.
Paring menegaskan bahwa hasil FGD akan menjadi bahan penyusunan draft akhir Perwali Pelayanan Publik 2025 sampai 2029. Dalam waktu dekat, Pemkot Blitar akan kembali mengundang tim teknis lintas perangkat daerah untuk menyempurnakan dokumen tersebut sebelum disahkan.
“Target kami, perwali ini bisa diterbitkan pada akhir tahun 2025,” katanya.
Baca Juga : Ra Fadil Al Qodiri Gabung PAN, Ketua Umum DPP PAN: Semakin Memperkuat PAN di Tapal Kuda
Ia menambahkan bahwa kehadiran peta jalan pelayanan publik bukan sekadar memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi pijakan strategis bagi reformasi birokrasi di Kota Blitar. Pemerintah ingin memastikan setiap pelayanan publik, baik di tingkat kelurahan, dinas, maupun badan, memiliki standar yang sama dalam hal kecepatan, akurasi, dan kepuasan masyarakat.
Dengan peta jalan ini, Pemkot Blitar berharap mampu mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan warga terhadap birokrasi. “Kami ingin pelayanan publik di Blitar tidak hanya cepat dan transparan, tapi juga adaptif terhadap perubahan zaman,” tutur Paring.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Blitar untuk menata layanan publik secara terukur, terencana, dan berkelanjutan. Pembangunan birokrasi bukan lagi sebatas administrasi, melainkan bagian dari strategi besar mewujudkan pemerintahan yang humanis, efisien, dan dekat dengan warga.