JATIMTIMES - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) siap memfasilitasi pengelola pondok pesantren (ponpes) dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Program ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan “Pesantren Aman” oleh Pemkab Banyuwangi bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi saat peringatan Hari Santri Nasional pada 20 Oktober 2025.
Baca Juga : Unikama Latih Guru TK Tanamkan Nilai Profil Pelajar Pancasila, Siapkan Generasi Tangguh dan Berkarakter
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi diikuti 70 pengurus pondok pesantren se-Banyuwangi. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi dan dihadiri oleh perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta para camat se-Banyuwangi.
“Pemkab telah menggelar sosialisasi tentang regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan bangunan yang sesuai standar. Karena kami, pemerintah, ikut berkewajiban memastikan lingkungan belajar santri aman dan layak. Salah satunya dengan menjamin fasilitas infrastruktur, baik gedung belajar maupun asrama, yang aman dan sesuai standar,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (3/11/2025).
Bupati Ipuk menuturkan bahwa pemerintah perlu memberikan pendampingan untuk memastikan setiap bangunan di wilayah, termasuk pondok pesantren, dibangun sesuai aturan dan ketentuan agar dapat digunakan secara aman.
“Pemkab siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF. Dinas terkait akan siap membantu pengurusannya. Silakan berkonsultasi dengan Dinas PU,” imbuh Bupati Ipuk.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono atau yang akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum pembangunan gedung dimulai, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Baca Juga : Dispendukcapil Blitar Melesat di Jalur Digital: Wonodadi Tertinggi KTP-El, Wates Unggul di IKD
“Kedua dokumen ini saling melengkapi dan penting untuk legalitas serta keamanan suatu bangunan,” jelas Yayan.
Lebih lanjut, Yayan menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang konsultasi bagi pondok pesantren yang ingin memeriksa kelayakan bangunan maupun mengurus PBG dan SLF-nya. Pemkab Banyuwangi akan memfasilitasi serta mendampingi proses tersebut.
“Masyarakat dan pengelola ponpes bisa datang langsung ke Dinas PU atau Mal Pelayanan Publik untuk berkonsultasi lebih lanjut. Kami siap memberikan pendampingan setiap saat. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama agar santri bisa belajar dengan aman dan orang tua pun tenang,” pungkasnya.