JATIMTIMES - Sekitar 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu bakal pensiun di tahun 2026 mendatang. Selain punya pekerjaan rumah regenerasi, Pemkot Batu berupaya membekali calon pensiunan. Salah satunya mencegah kerentanan mengalami Post Power Syndrome.
Hal tersebut disampaikan dalam Pemantapan Persiapan Pensiun tahun 2026 Pemkot Batu yang digelar di Aston Inn Hotel, Senin siang (3/11/2025). Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan, bahwa calon pensiunan yang sudah bekerja dalam pelayanan publik bertahun-tahun perlu mempersiapkan diri sejak dini.
Baca Juga : DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD, Wagub Emil: Ini Upaya Kolektif untuk Optimalkan Kinerja
"Yang perlu disiapkan bukan hanya materi, tapi juga mental. Jangan sampai kita terkena post power syndrome," ujar Nurochman.
Untuk diketahui, post power syndrome sendiri merupakan kondisi kejiwaan yang dialami seseorang setelah kehilangan kekuasaan atau jabatan. Kondisi ini dapat menyebabkan menurunnya harga diri, sulit menerima perubahan, serta munculnya perasaan hampa, kesepian, dan tidak berguna.
Nurochman, atau yang biasa disapa Cak Nur itu menegaskan bahwa posisi ASN di masyarakat kerap dianggap terhormat dan berpengaruh. Karena itu, ketika status tersebut hilang, dibutuhkan kesiapan mental yang kuat untuk menyesuaikan diri.
"Ketika tidak lagi menjabat, tetap bisa menjalani hidup dengan bahagia, tanpa kehilangan jati diri," katanya. Ia membenarkan isu kesehatan mental menjadi perhatian, selain juga memastikan hak-hak pegawai purna tugas harus terpenuhi di masa pensiunnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi menyebut bahwa sebagian besar peserta kegiatan tersebut berasal dari kalangan guru. Sedangkan sisanya dari perangkat desa dan instansi pemerintah kota.
"Mayoritas calon pensiunan guru, sekitar 75 persen," ujarnya.
Baca Juga : Skandal BRI Situbondo: Jaminan Ditahan Meski Utang Lunas, Warga Dipanggil Kejaksaan
Ia mengungkapkan, bahwa beberapa pejabat setingkat eselon II turut memasuki masa pensiun, termasuk dirinya sendiri. "Untuk pensiunan (dana pensiun) menyesuaikan tingkatan dan masa kerja di mana masing-masing ASN bertugas," jelasnya.