JATIMTIMES - Upaya menyehatkan Iklim investasi di Kota Batu terus diupayakan pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menegaskan akan memberikan rasa keadilan dan kenyamanan berusaha kepada para pelakunya. Salah satunya dengan menindak tegas pelaku usaha yang tak segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, pihaknya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengantongi data terkait investasi dan izin berusaha. Bahkan menemukan beberapa usaha sektor perhotelan masih belum mengurus izin.
Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong BUMD Hadirkan Layanan Prima, Tak Hanya Kejar Profit
"Kami sudah memberikan garansi kepada kepala dinas, terkait perizinan, untuk beberapa penegasan. Yang tidak sesuai (ketentuan) izin ditertibkan," ujar Nurochman saat uji publik Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Hotel Senyum Batu, Senin (20/10/2025).
Menurut dia, apa pun dalilnya, jika izin serupa tidak menggunakan rujukan Kota Batu, akan ada upaya penertiban. "Kalaupun pakai referensi pemerintah atasnya, tidak sesuai peruntukannya maka wilayah kita tertibkan," tambahnya.
Pihaknya juga tak menampik adanya beberapa pengusaha yang "curi start" dan beroperasi tanpa dokumen legal yang semestinya. Seperti beberapa pengembang perumahan atau properti, hingga hotel.
"Dengan kita berikan ketegasan seperti ini semoga tersampaikan ke mereka (pelaku usaha belum berizin) ada dampak yang diharapkan. Yang belum izin segera mengambil langkah mengurus," jelasnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu mengatakan, jika sudah diberikan teguran tapi tidak ada reaksi apa pun, akan ada tindakan. Paling tidak, harus mengurus hingga akhir tahun ini. Jika tidak, akan ada tindakan dari Pemkot Batu.
Baca Juga : Setengah Tahun Kosong, Enam Posisi Eselon II Pemkot Malang Masih Diisi Plt
"Kami tidak bisa publis, tapi ada banyak yang tercatat. Yang jelas harus ada step yang dilakukan agar sama-sama nyaman berusaha di Kota Batu," terang Cak Nur.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menambahkan, saat ini perilaku tidak tertibnya investor pada perizinan membuat persaingan tidak sehat. "Maka raperda dibuat untuk memberikan kemudahan dan menyehatkan. Melalui uji publik juga kami merima masukan masyarakat dan dunia usaha agar iklim investasi menjadi semakin baik dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Heli.