free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Ditindak Tegas akibat Melawan Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

10 - Oct - 2025, 14:39

Loading Placeholder
Pelaku curanmor berinisial MDS, warga Kabupaten Pasuruan, sesaat setelah ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MDS, warga Kabupaten Pasuruan, mendapatkan tindakan tegas terukur dari kepolisian. Pria berusia 22 tahun itu terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan saat hendak diamankan usai mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban curanmor tersebut berinisial C (45) yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Sementara sepeda motor yang dicuri pelaku ialah Honda Supra Fit yang dilaporkan hilang pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga : Patrick Kluivert Coret 6 Pemain Jelang Indonesia vs Irak, Ini Daftar yang Terancam

"Saat itu kendaraan milik korban l diparkir di tepi sawah tempatnya bekerja," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (10/10/2025).

Menjelang siang, korban yang mendapati sepeda motornya sudah raib kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangploso. Tim Satreskrim Polres Malang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

"Penyelidikan berlangsung dengan turut memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terangnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak arah pelarian pelaku maupun kendaraan hasil curian yang ia gunakan. Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku yang diketahui berinisial MDS.

"Dua hari kemudian, petugas berhasil menemukan pelaku beserta sepeda motor hasil curian," ujarnya.

Namun, saat hendak diamankan, MDS sempat melawan. Sehingga petugas saat itu memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.

Baca Juga : Nasib Timnas Indonesia di Ujung Tanduk: Begini Skenarionya Jika Menang, Seri, atau Kalah Lawan Irak

"Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. Sehingga kami lakukan upaya paksa karena pelaku sempat memberontak, namun tidak ditembak," tegasnya.

Hingga saat ini, Jumat (10/10/2025), penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan curanmor lintas daerah yang berkaitan dengan pelaku. "Masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor antarwilayah. Saat ini sedang dalam penyelidikan," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curanmor curi motor pelaku ditindak tegas polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---