free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Maliki Malang Sediakan Kanal Laporan Online untuk Adukan Gratifikasi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2025, 13:12

Loading Placeholder
Gedung UIN Maliki Malang (ist)

JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kampus dari praktik gratifikasi. Melalui Surat Instruksi Rektor Nomor 1945 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi, seluruh civitas akademika kini diingatkan bahwa setiap bentuk gratifikasi wajib ditolak, dan bila ditemukan bisa langsung dilaporkan melalui kanal resmi kampus.

Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si, menandatangani surat tersebut pada 15 September 2025. Instruksi ini menekankan bahwa transparansi dan profesionalisme tidak boleh berhenti pada slogan semata, melainkan harus dibuktikan dengan sistem pelaporan yang terbuka.

Baca Juga : Prof Cita: Google Review RSUD dr Soetomo Terus Naik Sejak 2021

“Semua pihak yang mengetahui atau merasa dibebani gratifikasi atau pungutan liar wajib melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di laman https://upg.uin-malang.ac.id/ atau saluran pengaduan resmi https://dumas.uin-malang.ac.id/,” tertulis dalam dokumen tersebut.

Langkah ini menjadi bukti bahwa kampus yang akrab disapa UIN Maliki Malang itu serius membangun budaya bersih dan bebas pungli. Mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan tidak hanya diberi aturan tegas, tetapi juga jalur aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Instruksi itu memuat lima poin utama, di antaranya larangan mahasiswa memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada dosen atau tenaga kependidikan, serta larangan bagi dosen menerima atau meminta gratifikasi dari mahasiswa maupun pihak luar. Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi akademik maupun administrasi sesuai ketentuan universitas.

Selain itu, seluruh pimpinan unit kerja diwajibkan memasang instruksi tersebut secara terbuka di titik-titik layanan kampus agar setiap orang yang berurusan dengan UIN Maliki mengetahui haknya untuk menolak gratifikasi sekaligus tahu ke mana harus melapor bila menemukannya.

Baca Juga : Habibah binti Sahl: Perempuan Pertama Pengugat Cerai dalam Islam

Prof. Ilfi menegaskan, visi besar UIN Maliki Malang adalah menjadi universitas Islam bereputasi internasional, melahirkan lulusan berkualitas, berakhlak, dan berintegritas. Dengan sistem pengendalian gratifikasi yang jelas, kampus berharap bisa menciptakan atmosfer akademik yang sehat, profesional, serta berorientasi pada pelayanan prima.


Topik

Pendidikan uin malang uin maliki aplukasi uin malang aplikasi anti gratifikasi anti gratifikasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---