free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Awas! Penjarahan Rumah Pejabat Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Aug - 2025, 07:28

Loading Placeholder
Suasana massa aksi yang menyerang dan menjarah rumah kedua Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram @fakta.jakarta)

JATIMTIMES - Gelombang aksi massa yang kian meluas membuat sejumlah rumah pejabat negara jadi sasaran. Setelah rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok dijarah pada Sabtu (30 Agustus 2025) sore, giliran kediaman Eko Patrio dan Uya Kuya digeruduk malam harinya. Tak berhenti di situ, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro juga ikut diserang dan dijarah massa pada Minggu (31 Agustus 2025) dini hari.

Fenomena penjarahan sendiri kerap terjadi saat kerusuhan atau situasi darurat. Aksi ini dilakukan secara terbuka dan biasanya melibatkan banyak orang yang mengambil barang-barang secara paksa. Dalam hukum Indonesia, penjarahan termasuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Rumah Eko Patrio, Uya Kuya hingga Sri Mulyani Dijarah Massa Usai Kediaman Ahmad Sahroni

Namun, hakim tak serta-merta menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan pasal. Pertimbangan motif, kondisi pelaku, hingga alasan hukum tertentu bisa membuat vonis lebih ringan, bahkan gugur.

Apa Itu Penjarahan?

Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, biasanya dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau keadaan darurat lain.

Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan diam-diam, penjarahan berlangsung secara terbuka, memanfaatkan lemahnya pengawasan. Meski istilah "penjarahan" tidak tercantum khusus dalam KUHP, perbuatan ini masuk ke dalam pencurian dengan pemberatan.

Ciri-Ciri Penjarahan

Ada beberapa ciri khas yang membedakan penjarahan dari pencurian biasa:

• Terjadi dalam situasi darurat atau kacau – biasanya saat bencana, kerusuhan, atau kecelakaan massal.

• Dilakukan secara paksa atau terbuka – pelaku tak segan mengambil barang di depan umum.

• Melibatkan banyak orang – aksi beramai-ramai ini mendorong orang lain ikut terlibat, sehingga sulit dikendalikan.

Baca Juga : Surabaya Kembali Mencekam, Gedung Grahadi Membara Dibakar Massa

Tindakan ini tak hanya merugikan korban secara materiil, tapi juga memperparah situasi krisis, mengganggu distribusi bantuan, hingga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Ancaman Hukuman Penjarahan

Mengutip jurnal Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP mengatur bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan bisa dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Hukum pidana juga mengenal pidana pokok (hukuman mati, penjara, kurungan, denda) dan pidana tambahan (pencabutan hak, perampasan barang, hingga pengumuman putusan hakim).

Namun, hakim tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Misalnya, pelaku yang masih di bawah umur, mengalami gangguan jiwa, atau bertindak di bawah paksaan bisa mendapat keringanan.

Prinsipnya, tanpa kesalahan tidak ada hukuman (no error, no punishment). Karena itu, keputusan hakim harus melihat motif, usia, kondisi, hingga alasan pelaku melakukan penjarahan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penjarahan ancaman hukuman sri mulyani ahmad sahroni



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---