JATIMTIMES - Desakan keras datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Leily Thresiyawati terkait operasional toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25. Dia meminta agar toko yang sempat dipromosikan King Abdi itu segera ditutup secara permanen. Selain dekat dengan lingkungan mahasiswa, toko tersebut ditengarai juga belum memiliki izin resmi.
Dalam keterangannya, Leily menegaskan bahwa wilayah pendidikan harus steril dari praktik penjualan miras. Terlebih jika izinnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga : Terbongkar Setelah 3 Tahun! Pelajar SMA di Batu Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum PNS
“Kalau saya sih harus ditindak tegas dan ditutup. Tidak boleh berjualan di area itu, karena itu lingkungan anak mahasiswa. Harusnya jadi zona aman dari pengaruh negatif,” tegas Leily.
Ia mendesak Polresta Malang Kota, Satpol PP, dan Disnaker-PMPTSP untuk tidak menunda-nunda tindakan. Menurutnya, jika penindakan tidak tegas, praktik serupa akan terus menjamur dan merusak wajah Kota Malang sebagai kota pendidikan.
“Kami DPRD hanya mengawasi dan menyoroti. Tapi pemerintah harus bertindak. Kalau ada statement yang meresahkan, harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Kota Malang,” tambahnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga menyinggung lemahnya pengawasan dari Disnaker-PMPTSP. Ia menyarankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin usaha yang menjual produk-produk sensitif, terutama yang beroperasi dekat kampus.
“Pengawasan dari dasar perizinan harus diketatkan lagi. Jangan sampai zona-zona pendidikan dicemari hal-hal seperti ini. Apalagi sudah ada sorotan dari masyarakat, pemerintah harus gerak cepat,” ujarnya.
Toko miras Sari Jaya 25 yang disorot belakangan ini diketahui beroperasi di kawasan yang hanya berjarak ratusan meter dari beberapa kampus ternama di Kota Malang. Kasus ini mencuat setelah viralnya konten dari King Abdi yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
Baca Juga : Edarkan Miras di Lingkungan Pemukiman, Pria Asal Kotakan Situbondo Masuk Bui
Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP sebelumnya menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko. Namun, DPRD meminta agar penanganan tidak berhenti pada pemanggilan saja.
“Kalau sudah jelas ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan hanya dipanggil lalu dibiarkan. Ini soal generasi muda yang harus kita lindungi,” pungkas Leily.
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pemanggilan kepada pemilik toko Sari Jaya 25. Hasilnya, toko tersebut akan menjalani tipiring pada 30 Juli 2025 nanti.
Sementara King Abdi sendiri telah memenuhi panggilan polisi di Satreskrim Polresta Malang Kota. Di situ, King Abdi telah menyampaikan permohonan maaf akibat kelalaiannya membuat konten.