JATIMTIMES - Masalah sampah organik di Kota Batu tengah berupaya ditangani salah satunya melalui desentralisasi sampah organik lewat pengomposan. Dari 24 desa dan kelurahan, sebanyak delapan di antaranya dinyatakan siap membangun rumah kompos tingkat desa tahun ini.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut setelah diawali pembentukan empat sel big composter di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung baru-baru ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mempertimbangkan beberapa hal berkaitan dengan kesiapan desa dan kelurahan untuk membangun rumah kompos.
Baca Juga : Tahun 2026, Bupati Sanusi Jadikan Kawasan Stadion Kanjuruhan sebagai Pusat Oleh-oleh Kabupaten Malang
Mulai dari ketersediaan lahan atau tempat, adanya pemilahan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang melakukan pemilahan dan SDM yang tersedia. Sebab, masih ada empat desa dan kelurahan yang belum terbangun TPS3R, serta tiga desa dan kelurahan yang belum operasional dari 20 TPS3R yang telah dilakukan pembangunan.
Tercatat pembangunan TPS3R saat ini telah dilakukan pada 20 desa/kelurahan di Kota Batu namun. Empat desa/kelurahan yang belum dilakukan pembangunan TPS3R yaitu Desa Pesanggrahan, Kelurahan Ngaglik, Desa Bulukerto, Desa Bumiaji.
Sedangkan tiga TPS3R desa/kelurahan yang belum operasional dari 20 TPS3R yang telah dilakukan pembangunan di antaranya Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, dan Desa Gunungsari.
"Sampah organik nantinya diselesaikan melalui aktivasi Big Composter di TPA Tlekung dan rumah kompos pada masing-masing desa/kelurahan," ujar Wali Kota Batu Nurochman pada Rapat Paripurna dengan DPRD terkait Rancangan Perubahan APBD 2025, Jumat (11/7/2025).
Pemkot Batu menyadari bahwa komposter pada TPA Tlekung saja belum cukup. Sehingga diharapkan setiap desa dan kelurahan melalui TPS3R secara kontinyu mampu melakukan pengelolaan sampah di hulu secara efektif.
Dijelaskannya, penanganan sampah yang dilakukan DLH Kota Batu melalui desentralisasi pengelolaan sampah adalah dengan optimalisasi TPS3R serta pembatasan pengelolaan sampah di TPA Tlekung. TPA dititikberatkan pada wilayah perkotaan yaitu pada 21 ruas jalan protokol melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Di sisi lain, sampah residu dilakukan penanganan dengan pembakaran melalui Incinerator di TPA Tlekung dan TPS3R. Sementara itu, sampah anorganik ditangani melalui Bank Sampah pada masing-masing lingkungan (RT/RW).
Baca Juga : Bupati Sanusi Segera Pindahkan Galeri Dekranasda ke Block Office Pemkab Malang: Lebih Mudah Terjangkau
Nurochman menerangkan, dalam rangka mengoptimalkan upaya desentralisasi khususnya untuk pengelolaan sampah organik, DLH pada Tahun 2025 akan melaksanakan pembangunan rumah kompos pada 24 desa/kelurahan di Kota Batu.
"Saat ini masih dilakukan inventarisasi dan identifikasi kesediaan desa/kelurahan dalam memfasilitasi pembangunan rumah kompos," tambah wali kota asal Desa Sumberejo itu.
Terdapat delapan desa/kelurahan yang disebut sudah bersedia dilakukan pembangunan rumah kompos. Mereka adalah Kelurahan Sisir, Temas, Dadaprejo, Desa Oro-oro Ombo, Desa Sidomulyo, Desa Sumbergondo, Desa Giripurno, dan Desa Mojorejo.
Bagi Nurochman, permasalahan pengelolaan sampah di desa kelurahan harus didukung utamanya komitmen pemerintah desa/ kelurahan dalam kolaborasi pengelolaan sampah dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk pilah sampah dari rumah. Tak lepas dari itu, diperlukan juga komitmen pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah hasil pemilahan dari desa/ kelurahan.
"Jadi, bertahap. Akan dilakukan kolaborasi dengan akademisi terutama dalam pengembangan teknologi dan metode untuk pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, serta dilakukan kolaborasi dan komunikasi melalui studi tiru dengan daerah lain yang telah berhasil melakukan pengelolaan sampah dengan optimal," harapnya.