JATIMTIMES - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera digelar di seluruh satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan panduan resmi melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 terkait pelaksanaan MPLS Ramah.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta mengedepankan pendekatan edukatif, menyenangkan, serta bebas dari kekerasan atau praktik perpeloncoan. Sejumlah larangan pun ditegaskan agar MPLS tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung hak serta martabat peserta didik baru.
Baca Juga : Kegigihan Penembak Muda Jombang Boyong 2 Perak di Porprov Jatim 2025
Adapun tujuan dari larangan-larangan dalam MPLS 2025 ini adalah menghapus kebiasaan lama yang tidak mendidik. Seperti pemberian tugas tidak masuk akal, penggunaan atribut aneh, hingga hukuman fisik atau verbal. Semua kegiatan MPLS pun wajib dijalankan dalam suasana yang positif, ramah, dan edukatif.
Kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenai sanksi, baik kepada pelaksana maupun pihak sekolah. Berikut ini JatimTIMES rangkum kegiatan dan atribut yanh dilarang dibebankan untuk siswa baru.
Kegiatan yang Dilarang Selama MPLS
Kemendikdasmen menekankan beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh sekolah dan panitia MPLS:
• Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Semua tugas yang diberikan saat MPLS wajib bersifat mendidik dan relevan dengan pengenalan lingkungan sekolah. Tugas yang menjatuhkan martabat peserta didik atau melanggar nilai karakter dilarang keras.
• Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Filosofi MPLS adalah tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis, harus dihindari. Ini mencakup tindakan seperti membentak, mencaci, mengejek, merundung, menyentuh secara tidak pantas, atau perlakuan lain yang membuat siswa merasa tertekan secara fisik maupun mental.
• Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru
Semua kegiatan MPLS, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus berada di bawah pengawasan guru. Bila ada kegiatan yang dilakukan di luar sekolah, orang tua/wali harus mengetahui dan memberikan izin tertulis.
• Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Penggunaan atribut yang bersifat mempermalukan siswa atau tidak mendukung kegiatan belajar dilarang keras. Atribut semacam itu dianggap tidak memiliki nilai pendidikan dan dapat berdampak buruk pada psikologis siswa baru.
Baca Juga : Tuban Daerah Termiskin ke-5 di Jatim, Ony Setiawan: Perlu Keberpihakan Nyata dari Pemerintah
Atribut yang Dilarang dalam Kegiatan MPLS
Kemendikdasmen juga memberikan daftar atribut yang tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS. Berikut beberapa contohnya:
• Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
• Kaos kaki dengan warna mencolok atau tidak simetris
• Aksesoris kepala yang tidak wajar
• Alas kaki yang aneh atau tidak sesuai fungsi
• Papan nama yang rumit, sulit dibuat, atau berisi tulisan yang tidak bermanfaat
• Atribut lainnya yang tidak mendukung kegiatan belajar atau bersifat mempermalukan siswa
Jika ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS, pihak sekolah atau panitia dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan adanya pengawasan publik, masyarakat diberi akses untuk menyampaikan laporan. Berikut saluran yang bisa digunakan untuk melapor ULT Kemendikdasmen di nomor 177 atau LAPOR Kemendikdasmen melalui laman https://kemendikdasmen.lapor.go.id. Semoga informasi ini membantu ya.