JATIMTIMES - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering menjadi momok menakutkan bagi pekerja. Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan secercah harapan dengan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan yang terkena PHK, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
BSU tahun 2025 ini diharapkan membantu meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak, dengan besaran bantuan mencapai Rp 600 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025). Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening aktif di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Jika rekening bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga : Telkomsel Gelar Pengundian Program SEHATI, Bagi-Bagi Smartphone hingga Sepeda Motor
Berikut panduan lengkap syarat, cara cek, dan cara mencairkan BSU 2025, khusus bagi karyawan yang mengalami PHK.
Syarat Karyawan Kena PHK untuk Mendapatkan BSU 2025
Karyawan yang terkena PHK dapat menerima BSU 2025 jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
• Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau ter-PHK setelah April 2025.
• Berstatus pekerja atau buruh.
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000, atau paling tinggi sebesar UMP/UMK (dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh) bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota kepolisian.
• Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
• Memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau terdaftar di Pos Penyalur.
“BSU menjadi salah satu jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli pekerja yang mengalami penurunan penghasilan atau PHK. Namun penyalurannya harus tepat sasaran sesuai syarat yang diatur," ujar Anwar Sanusi, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Cara Cek BSU Melalui Aplikasi Pospay
Bagi yang memenuhi syarat, proses pencairan BSU melalui kantor pos dapat diawali dengan pengecekan status penerima melalui aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore.
2. Pada halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah dan pilih menu Bantuan Sosial.
3. Pilih bantuan Subsidi Upah 2025.
4. Jika terdaftar sebagai penerima, lanjutkan dengan memfoto KTP dan mengisi data sesuai KTP.
5. Klik “Lihat Syarat dan Ketentuan”, baca, lalu setujui pemrosesan data pribadi.
6. Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan QR Code yang dapat digunakan untuk proses pencairan BSU di kantor pos.
Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Jika pengecekan berhasil, berikut proses pencairan dana BSU di kantor pos:
- Datang ke kantor pos/lokasi pembayaran.
- Tunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay.
- Petugas akan memindai QR Code dengan aplikasi Pos Giro Cash (PCC).
- Petugas memverifikasi data dan identitas fisik penerima BSU.
- Foto e-KTP asli penerima akan diambil oleh petugas.
- Jika data valid, petugas akan mengambil foto penerima BSU.
- Penerima menandatangani kuitansi di hadapan petugas.
- Petugas menyerahkan dana BSU secara tunai.
- Penerima melengkapi username, password, dan PIN untuk keperluan transaksi Pospay berikutnya.
“Kami memastikan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia berjalan cepat, akuntabel, dan transparan, agar bantuan segera diterima oleh pekerja yang berhak," ungkap Faizal Rochmad Djoemadi, Direktur Utama PT Pos Indonesia dikutip dari posindonesia.co.id.
Baca Juga : Zodiak Paling Cuan 11 Juli 2025: Ramalan Keuangan Lengkap Aries hingga Virgo
Cara Cek Status BSU Melalui Website Kemnaker
Selain via Pospay, status BSU juga bisa dicek di website resmi Kemnaker:
1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
3. Masukkan NIK (16 digit).
4. Isi kode keamanan (captcha).
5. Klik “Cek Status.”
6. Tunggu hingga muncul informasi mengenai status penerimaan BSU.
Dengan mengetahui alur pengecekan dan pencairan BSU, pekerja yang terkena PHK bisa segera mengakses hak bantuan mereka. Semoga informasi ini membantu kamu atau kerabat yang membutuhkan!