JATIMTIMES - Sound Horeg bukan istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur seperti Malang, Blitar, Pasuruan, Probolinggo, dan sekitarnya. Istilah “sound horeg” merujuk pada konvoi kendaraan yang dilengkapi sound system berdaya tinggi, lampu kelap-kelip, dan sering diiringi musik keras hingga larut malam.
Aksi ini bukan hanya dianggap sebagai hiburan jalanan, melainkan mulai menimbulkan keresahan sosial. Sebagian masyarakat mengeluhkan kebisingan, kemacetan, hingga potensi perilaku negatif di ruang publik saat ada parade sound horeg.
Baca Juga : Link Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025, Ini Cara Ceknya
Tak hanya warga biasa yang merasa terganggu, para ulama pun kini angkat bicara. Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, lewat forum Bahtsul Masail, secara tegas mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik sound horeg. Alasannya, selain mengganggu ketertiban umum, fenomena ini dinilai sarat unsur maksiat, seperti joget vulgar, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
Menariknya, keputusan Bahtsul Masail Ponpes Besuk tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedua lembaga keagamaan terbesar di Indonesia ini menilai bahwa sound horeg bukan hanya persoalan kebisingan, tetapi juga menyangkut nilai moral, kesehatan masyarakat, serta potensi kerusakan sosial yang lebih luas.
Menurut KH Muhib Aman Ali, salah satu ulama Ponpes Besuk, sound horeg merupakan “syiar fasiq” yang sulit terlepas dari potensi maksiat. Hal senada disampaikan MUI yang menekankan perlunya penegakan hukum agar fenomena ini tidak terus meluas dan merugikan masyarakat.
Dengan maraknya fenomena ini dan munculnya fatwa haram, masyarakat kini perlu memahami lebih jauh apa sebenarnya sound horeg, apa dasar keharaman menurut ulama, serta bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasinya.
Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas lengkap keputusan Bahtsul Masail Ponpes Besuk, tanggapan resmi MUI dan PBNU, hingga dampak sosial yang ditimbulkan, agar kita semua makin waspada dan bijak menghadapi tren yang satu ini.
Apa Itu Sound Horeg?
Sound horeg adalah konvoi kendaraan, terutama sepeda motor dan mobil, yang dilengkapi sound system berdaya sangat tinggi. Aksi ini sering diwarnai musik keras, tarian vulgar, bahkan aktivitas negatif lain seperti konsumsi alkohol. Fenomena ini kerap terjadi di Jawa Timur, terutama Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan sekitarnya.
Aktivitas sound horeg dinilai mengganggu masyarakat, memicu kerumunan, dan membahayakan pengguna jalan lain.
Fatwa Haram dari Bahtsul Masail Ponpes Besuk
Pada 26-27 Juni 2025, dalam forum Bahtsul Masail Satu Muharram di Ponpes Besuk, Pasuruan, para ulama memutuskan bahwa sound horeg haram. Alasannya:
• Mengganggu ketenangan masyarakat karena suara bising melebihi ambang batas wajar.
• Berpotensi menimbulkan kemaksiatan, seperti joget vulgar, pergaulan bebas, bahkan miras.
• Merusak moral generasi muda, karena sering ditonton anak-anak yang terlibat atau sekadar melihat.
KH Muhib Aman Ali, salah satu pengasuh Ponpes Besuk, menegaskan: “Sound horeg itu identik sebagai syiar fasiq. Potensi maksiat sulit dihindari dalam pelaksanaannya," KH Muhib Aman Ali, dikutip dari Tirto.id.
Dukungan dari MUI dan PBNU
Pandangan MUI
MUI Pusat mendukung langkah Ponpes Besuk karena menilai sound horeg memang meresahkan. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menyatakan:
“Fatwa Ponpes Besuk bisa dipahami, karena sound horeg menimbulkan keresahan, mudharat, dan melanggar norma sosial," Asrorun Niam Sholeh, MUI Pusat, dikutip dari Suarajatimpost.com.
Selain suara keras, MUI menilai kerusakan properti warga akibat getaran audio juga menjadi alasan larangan. KH Miftahul Huda, Sekretaris MUI, menambahkan:
Baca Juga : Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Ulang Anak di SPMB Jawa Barat 2025
“Polusi suara akibat sound horeg telah merusak rumah warga dan pendengaran. Pemerintah harus menindak tegas, tak cukup hanya fatwa" KH Miftahul Huda, MUI Pusat, dikutip dari MUI.or.id.
Sikap PBNU
PBNU melalui PCNU Situbondo juga menyatakan sepakat dengan fatwa haram terhadap sound horeg. Menurut mereka, fenomena ini mengganggu ketertiban sosial dan tidak sejalan dengan nilai agama.
“Sound horeg menimbulkan mudharat lebih besar daripada manfaat. Kami mendukung pelarangan yang tegas" PCNU Situbondo, dikutip dari Kumparan.com
Dampak Negatif Sound Horeg
Berikut beberapa masalah yang timbul akibat sound horeg:
- Mengganggu kenyamanan masyarakat.
- Merusak properti warga, misalnya kaca jendela pecah akibat getaran audio.
- Mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid atau kegiatan belajar di sekolah.
- Memicu kerumunan berpotensi chaos, termasuk balap liar.
MUI mengingatkan, pemerintah daerah, kepolisian, dan Satpol PP harus terlibat dalam penertiban sound horeg demi menciptakan ketertiban sosial.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat diimbau segera melapor jika mendapati aktivitas sound horeg. Aparat keamanan diinstruksikan untuk:
• Membubarkan kerumunan secara persuasif.
• Menindak pelanggaran ketertiban sesuai Perda.
• Memberikan edukasi kepada komunitas sound system.