JATIMTIMES - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Malang Kota kembali menghadirkan program surat izin mengemudi (SIM) keliling selama Juli 2025 di wilayah Kota Malang. Jadwalnya setiap hari Rabu dan Jumat di dua lokasi yang sudah ditentukan.
“Lokasi SIM meliling selama Juli 2025 ini masih sama dengan sebelumnya. Ada di depan Kantor Kecamatan Klojen dan di parkir barat Stadion Gajayana,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (8 Juli 2025).
Baca Juga : Tim SAR Usul Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang
Yudi menyatakan, perpanjangan SIM di bus SIM keliling ini hanya bisa dilakukan mulai H-2 masa berlaku SIM habis. Layanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, bukan penerbitan SIM baru.
Layanan ini merupakan komitmen Polresta Malang Kota untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Hanya, berbeda dengan Juni 2025 yang dilakukan sebanyak enam kali, layanan SIM keliling pada Juli 2025 ini berlangsung sembilan kali. Lokasinya tetap di Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir Stadion Gajayana.
Rinciannya pada Rabu 9 Juli 2025 lokasinya berada di depan Kantor Kecamatan Klojen. Sedangkan jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB. Kemudian pada Jumat 11 Juli 2025, lokasi di parkir barat Stadion Gajayana dan jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB.
Pekan selanjutnya pada Rabu 16 Juli 2025 berada di depan Kantor Kecamatan Klojen dengan jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB. Pada Jumat 18 Juli 2025, lokasinya berada di parkir barat Stadion Gajayana dan jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB.
Selanjutnya Rabu 23 Juli 2025 lokasi di depan Kantor Kecamatan Klojen dan jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB. Lalu Jumat 25 Juli 2025 berada di parkir barat Stadion Gajayana dan jam layanan mulai 08.00 sampai 10.30 WIB.
Pada akhirnya bulan, Rabu 30 Juli 2025, layanan berada di depan Kantor Kecamatan Klojen dan jam layanan mulai 08.00 sampai 11.00 WIB.
Baca Juga : EWC Valorant 2025 Resmi Dimulai, Ini Deretan Tim yang Ubah Skuad
Agar memperlancar proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa syarat . Syarat-syarat yang disiapkan antara lain 3 lembar fotokopi KTP, 3 lembar fotokopi SIM, SIM yang asli, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Hanya, jika pemohon belum memiliki surat keterangan tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter, Satpas SIM keliling juga menyediakan fasilitas tersebut di lokasi layanan.
Terkait dengan biaya perpanjangan SIM, hingga saat ini masih belum berubah. Tarif perpanjangan SIM C masih Rp 75 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A atau SIM B masing-masing Rp 80 ribu.
Tarif tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan biaya tes psikologi Rp 100 ribu.