JATIMTIMES - Penumpang Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya menjadi korban aksi pelemparan batu. Korban bernama Widya Anggraini mengunggah momen nahas itu melalui akun Instagram pribadinya, yang kemudian viral dan menuai kecaman publik.
Dalam video yang diunggah, Widya tampak duduk di sebelah jendela sambil membaca novel dan mendengarkan musik. Aktivitasnya itu ia rekam menggunakan ponsel yang diletakkan di depannya. Namun kaca jendela di sampingnya mendadak pecah.
Baca Juga : Pedagang Pasar Pakisaji Meninggal Mendadak, Polisi Pastikan Bukan karena Kekerasan
Tangan kanan Widya secara refleks langsung menutupi wajahnya, sementara serpihan kaca jendela beterbangan ke sekeliling tempat duduknya. Bagian tengah jendela tampak bolong, diduga akibat lemparan batu dari luar kereta.
"Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," tulis Widya dalam unggahan Instagramnya.
Dalam unggahannya, Widya menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu malam (6/7/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, saat KA Sancaka melaju dengan kecepatan tinggi. Ia menempati kursi Gerbong 2 nomor 4C dan 4D saat insiden terjadi.
"Saya duduk di kursi Kereta Sancaka Gerbang 2 No 4C dan 4D pukul 22.45 waktu kejadian. Saya lagi fokus membaca buku tiba-tiba kaca pecah. Ada yang lempar batu besar dari luar dan waktu itu kereta sedang melaju cepat," katanya.
Akibat kejadian tersebut, Widya mengalami luka di wajah dan matanya akibat terkena pecahan kaca. Pihak KAI segera memberikan penanganan pertama kepada Widya di dalam kereta. Setibanya di Stasiun Solo Balapan, ia langsung dilarikan ke IGD RS Triharsi Surakarta untuk mendapatkan perawatan.
"Berhubung dokter spesialis mata malam itu tidak ada, jadi hanya dikasih obat dan dibersihkan seadanya," jelasnya.
Widya mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pihak KAI bahwa dirinya akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata di Surabaya, mengingat adanya serpihan kaca yang masuk ke matanya.
"Karena ada serpihan kaca yang masuk ke mata. Dijanjikan perawatan sampai sembuh," tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, KAI menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang menimpa penumpangnya. Mereka menegaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan berbahaya yang tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga : Banjir Jakarta Malam Ini: 6 RT Masih Terendam, Pondok Labu Tergenang 1,2 Meter
Pihak KAI juga memastikan akan memberikan kompensasi sesuai aturan kepada Widya, serta akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk mengusut pelaku pelemparan.
Tindakan melempar batu ke kereta api merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelemparan batu ke kereta termasuk ke dalam Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Pasal 194 ayat (1) KUHP menyebutkan:
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Sedangkan ayat (2) dari pasal tersebut menjelaskan bahwa apabila tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 secara tegas melarang tindakan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian, termasuk melempar benda ke arah kereta yang sedang beroperasi.
“Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.”