JATIMTIMES - Administrasi kependudukan masih bermasalah bagi sebagian masyarakat Kota Batu, utamanya bagi kalangan anak-anak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menemukan masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi.
Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Batu Retno Probowati mengatakan anak-anak yang tak memiliki akta lahir kebanyakan lantaran lahir di luar pernikahan alias tak memiliki ayah. Sehingga, sang ibu tidak menguruskannya akta kelahiran.
Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Shelter Khusus Anak Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum
Sayangnya, jumlahnya tak diketahui pasti. Berkaca dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, ada 44 perkara asal-usul anak yang ditangani sepanjang tahun ini. Jumlah riilnya diperkirakan lebih dari itu.
Di samping itu, masih banyak pula anak-anak yang identitasnya masih tertahan di proses administrasi lama. Salah satu yang menjadi penyebab, yakni karena kepindahan domisili. "Jadi perpindahannya belum diurus sehingga status kependudukan dan siapa yang mengasuh tidak jelas," ucap Retno saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Belum adanya kejelasan itu disebut akan berdampak menghambat proses perekaman identitas lanjutan. Misalnya, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, sambung Retno, untuk mencetak kartu tersebut dibutuhkan akta kelahiran beserta Kartu Keluarga (KK).
"Seperti yang kami temukan di Desa Oro-Oro Ombo. Banyak anak yang tidak memiliki kejelasan administrasi kependudukan (adminduk) karena asal-usulnya," kata dia.
Retno mengaku mendeteksi itu melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dengan berbasis data tersebut akan terlacak silsilah keluarganya dan penyebab ketidakjelasan identitasnya.
Kejadian serupa juga baru-baru ini dialami anak bernama Silvia dari Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji pindahan dari Lampung. Anak yang bersangkutan nyaris tak bisa mengantongi ijazah karena domisilinya belum jelas. Bahkan ia tak memiliki identitas resmi baik berupa akta lahir maupun KK.
"Sementara pengurusannya itu membutuhkan proses panjang," tambahnya.
Baca Juga : Membangun Tembakau Blitar dari Hulu: Benih, Pupuk, dan SOP
Mulai dari kepengurusan pindah KK hingga penyerahan kepada wali atau orang tua asuh. Jika anak tersebut lahir melalui pernikahan siri maka perlu mengikuti isbat nikah.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
"Maka dari itu, kami meminta dan mengupayakan agar setiap anak yang lahir langsung diuruskan adminduknya," imbuh Retno.