JATIMTIMES - Bayangkan kamu sedang bersemangat untuk berolahraga bersama teman, atau ikut kelas yoga demi gaya hidup sehat. Tapi tiba-tiba, biaya yang harus kamu bayar naik. Bukan karena promo habis, melainkan karena adanya pajak hiburan yang kini juga dikenakan pada berbagai aktivitas olahraga.
Sejak pertengahan 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk aktivitas olahraga berbayar. Kebijakan ini membuat banyak orang terkejut, sebab sebelumnya olahraga dianggap sebagai kegiatan yang seharusnya bebas pajak hiburan. Namun kini, sewa lapangan, tiket masuk kolam renang, hingga latihan di fitness center ikut terdampak.
Baca Juga : Wakili Kota Malang, Prajurit Kostrad Genggam Emas di Porprov Jatim IX 2025
Hal ini tentu memunculkan banyak pertanyaan. Olahraga apa saja yang kena pajak hiburan? Apakah semua jenis olahraga dikenakan tarif yang sama? Bahkan, muncul rasa penasaran mengapa olahraga seperti golf justru tidak masuk daftar, sementara olahraga populer lain seperti futsal, padel, hingga bowling terkena pungutan.
Menurut Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan keadilan fiskal antar sektor usaha. Artinya, pajak hiburan tak hanya dikenakan pada konser musik atau karaoke, tapi juga merambah ke industri olahraga yang dianggap menghasilkan keuntungan besar.
“Pajak hiburan atas jasa olahraga diberlakukan untuk menjamin perlakuan adil antara pelaku usaha hiburan dan olahraga komersial yang sama-sama mengambil manfaat ekonomi dari masyarakat" seperti dikutip dari laman resmi Bapenda.
Fenomena ini menjadi topik hangat, terutama di kalangan anak muda yang aktif berkegiatan atau yang rutin melakukan olahraga sebagai gaya hidup. Sebab, biaya tambahan 10 persen cukup terasa di kantong, apalagi jika dilakukan rutin setiap pekan.
Daftar Olahraga Kena Pajak Hiburan di Jakarta
Merujuk Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, berikut daftar fasilitas olahraga yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Jakarta:
• Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulu tangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat bowling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel.
Golf Tidak Terkena Pajak Hiburan
Meski masuk dalam kategori olahraga eksklusif dan berbayar, golf tidak dikenakan Pajak Hiburan atau PBJT. Namun ini bukan berarti bebas pajak. Pajak untuk aktivitas golf dipungut melalui jalur lain, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022, fasilitas dan layanan golf dianggap sebagai jasa komersial, bukan hiburan publik. Oleh karena itu, semua bentuk layanan seperti penyewaan lapangan, alat, dan perlengkapan golf dikenakan PPN oleh pemerintah pusat, bukan PBJT oleh pemda.
Baca Juga : Sejarah Baru, Kota Malang Tembus 119 Emas di Porprov Jatim 2025
Hal ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa golf tidak termasuk dalam definisi hiburan, sehingga pemda tidak bisa lagi menarik pajak hiburan atas aktivitas ini. Sebelumnya, golf sempat dikenakan dua pajak sekaligus: PPN dari pusat dan PBJT dari daerah.