JATIMTIMES - Konvoi rombongan perguruan silat saat melintas di Jalan Panji Suroso (depan Perumahan Araya) Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat dini hari (4/7/2024) berakhir nahas, menewaskan satu korban dan dua orang lainnya luka-luka. Korban meninggal dunia merupakan satu di antara rombongan tersebut.
Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono di depan lobi Mapolresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025). Nanang mengatakan kejadian ini bermula saat ratusan rombongan perguruan silat konvoi memancing amarah pelaku yang sedang nongkrong sambil makan nasi goreng di pinggir Jalan Panji Suroso.
Baca Juga : Ramalan Gempa Jepang 5 Juli 2025 Bikin Wisatawan Panik, Ini Faktanya
Kemudian terjadi adu mulut antara dua pihak, hingga berujung keributan hingga perkelahian. “Empat orang ini tiga saksi dan satu pelaku FR (25) warga Jalan Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing. Mereka saling teriak intimidasi, sehingga terjadi keributan,” ujar Kombes Pol Nanang.
Pelaku saat itu juga sedang dalam pengaruh minuman keras, langsung menusuk salah satu orang korban yang mengikuti konvoi tersebut berinisial MAS (18)warga Kabupaten Blitar. Luka tusuk dari pisau yang dibawa oleh pelaku menancap pada bagian dada sebelah kiri hingga tembus ke paru-paru. “Karena tusukan tersebut korban langsung meninggal di lokasi. Sedangkan lainnya DA warga Blitar juga kena sabet disebelah kiri dan RPS wara Singosari kena tusuk dada kiri dan paha sebelah kiri,” imbuh Kombes Pol Nanang.
Dua korban lainnya pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar, Kota Malang. Disisi lain, tersangka FR sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang parkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang.
Namun FR yang juga terluka pada bagian kepala, berhasil diamankan Polisi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Saiful Anwar. Saat olah TKP, polisi menemukan pisau lipat dengan noda darah di dalam tas FR, diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. “Saat di interogasi, FR mengaku merasa terganggu adanya konvoi, hingga melakukan penusukan setelah cek cok mulut,” terang Kombes Pol Nanang.
Hingga saat ini Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif pelaku melakukan penusukan. Atas perbuatan tersangka, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga : Satu Wasit Silat Banyuwangi Pimpin Pertandingan Cabor Pencak Silat Porprov IX Jatim 2025
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kombes Pol Nanang menegaskan akan meningkatkan pengamanan dan menghimbau pentingnya peran masyarakat untuk menjaga keamanan, terutama saat ada iring-iringan kendaraan malam hari.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menjauhi kekerasan, silahkan hubungi Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan, agar kami segera melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbau Kombes Pol Nanang.