JATIMTIMES - Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur (Jatim) pada bulan Juni 2025 naik sebesar 2,75 persen dari 109,38 menjadi 112,39. Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat, kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa.
Kepala BPS Jatim Zulkipli menjelaskan, dari 4 provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Juni 2025, 4 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 1 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.
Baca Juga : Solusi Cerdas untuk Hunian Tropis: Air Cooler ARTUGO Hadir di Graha Bangunan
Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Jatim sebesar 2,75 persen, diikuti Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang naik sebesar 1,85 persen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang naik sebesar 1,83 persen, dan Provinsi Banten yang naik sebesar 0,18 persen.
"Sementara itu, penurunan NTP terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 0,37 persen," ungkap Zulkipli, Jumat (4/7/2025).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. Dengan adanya kenaikan NTP, maka dengan kata lain nasib para petani di Jatim lebih baik dari sebelumnya.
Zulkipli menambahkan, kenaikan NTP di Jatim disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib). It naik sebesar 3,34 persen dan Ib naik sebesar 0,57 persen.
"Jika dilihat perkembangan masing-masing subsektor pada bulan Juni 2025, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor mengalami penurunan NTP," urainya.
Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor hortikultura sebesar 13,68 persen dari 124,63 menjadi 141,68, diikuti subsektor tanaman pangan yang naik sebesar 2,37 persen dari 107,96 menjadi 110,51.
Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP terdalam adalah subsektor tanaman perkebunan rakyat yang turun sebesar 1,05 persen dari 119,42 menjadi 117,82, diikuti subsektor perikanan yang turun sebesar 1,35 persen dari 97,97 menjadi 96,95 dan subsektor peternakan yang turun sebesar 0,43 persen dari 103,07 menjadi 102,63.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Jatim pada Juni 2025 naik sebesar 3,10 persen. Berbeda dengan NTP, NTUP merupakan perbandingan antara It dengan Ib dimana komponen Ib hanya meliputi Indeks BPPBM.
Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat perubahan harga komoditas yang dihasilkan dan dijual oleh petani dibandingkan dengan perubahan harga komoditas/barang yang digunakan untuk proses produksi dan penambahan barang modal.
Kenaikan NTUP Jatim terjadi karena It naik sebesar 3,34 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks BPPBM sebesar 0,23 persen. "Dua subsektor mengalami kenaikan NTUP dan tiga subsektor mengalami penurunan NTUP," ujar Zulkipli.
Kenaikan NTUP tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura sebesar 13,92 persen, diikuti subsektor tanaman pangan sebesar 2,84 persen. Sementara itu, penurunan terdalam NTUP terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,06 persen, diikuti subsektor perikanan yang turun sebesar 0,81 persen dan subsektor peternakan yang turun sebesar 0,32 persen.