JATIMTIMES - Kejaksaan RI secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi tenaga kesehatan atau nakes di tahun 2025.
Melansir unggahan di akun Instagram @kejaksaan.ri, disampaikan mengenai pendaftaran rekrutmen PPPK Nakes 2025 di Kejaksaan RI. Rekrutmen kali ini diperuntukkan bagi calon peserta yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab, dan masih banyak lagi. Adapun tanggal pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka sejak hari Rabu (2/7/2025).
Baca Juga : Porprov Jatim IX 2025 Hari Ini, Ada 18 Venue dan Cabor Berlaga di Malang Raya
Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Masih mengacu dari sumber yang sama, berikut rincian syarat pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
• Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).
• Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
• Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Seperti layaknya rekrutmen PPPK pada umumnya, pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI juga dilakukan di portal resmi SSCASN BKN. Pelamar perlu membuat akun pada portal tersebut dan melengkapi data diri sekaligus dokumen persyaratan lainnya yang diminta sesuai dengan masing-masing formasi. Masih mengacu dari pengumuman yang sama, berikut tata cara pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:
1. Pelamar melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Pelamar hanya dapat memilih 1 jabatan dalam 1 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.
3. Pelamar melengkapi biodata yang sesuai dengan yang ada pada KTP dan sebenar-benarnya.
4. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Sebelumnya dijelaskan adanya dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh para pelamar. Dokumen tersebut perlu untuk dilakukan scan atau pindah dalam wujud digital agar dapat diunggah melalui laman SSCASN BKN. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
- KTP atau surat keterangan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
- Pas foto terbaru latar belakang warna merah dengan pelamar mengenakan baju kemeja putih.
- Surat Pernyataan yang telah ditentukan formatnya oleh BKN dan ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
- Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
- Surat Keterangan pengalaman kerja.
- Ijazah asli atau legalisir.
- Transkrip Nilai Akademik asli atau legalisir.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
- Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
- Surat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
Baca Juga : Kalungkan Medali Peraih Emas Atletik, Wali Kota Malang: Kalah Menang Saya Tetap Bangga
- Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan pemerintah yang menyatakan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki) yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.
Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pendaftaran dimulai sejak hari ini tanggal 2 Juli 2025. Kemudian tahapan demi tahapan akan dilalui oleh para pelamar hingga akhirnya terpilih sebagai PPPK nantinya. Sebagai gambaran agar tidak melewatkan satu pun tahapan rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, berikut rincian jadwalnya:
• Pengumuman seleksi: 1-8 Juli 2025
• Pendaftaran seleksi: 2-24 Juli 2025
• Seleksi administrasi: 3 Juli sampai 4 Agustus 2025
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5-8 Agustus 2025
• Masa sanggah: 9-11 Agustus 2025
• Jawab sanggah: 10-17 Agustus 2025
• Pengumuman pasca masa sanggah: 12-18 Agustus 2025
• Penarikan data final: 19-20 Agustus 2025
• Penjadwalan seleksi kompetensi: 21-24 Agustus 2025
• Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus sampai 1 September 2025
• Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-11 September 2025
• Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12-15 September 2025
• Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19-23 September 2025
• Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24-28 September 2025
• Pengumuman hasil kelulusan: 29 September sampai 1 Oktober 2025
• Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025
• Usul penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025.
Demikian penjelasan mengenai pendaftaran PPPK Kejaksaan yang resmi dibuka. Selamat mendaftar!