free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pulau Sengketa Trenggalek vs Tulungagung Bertambah, Wagub Emil: Perlu Kehati-hatian

Pulau Sengketa Trenggalek vs Tulungagung Bertambah, Wagub Emil: Perlu Kehati-hatian
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak ketika ditemui di Gedung DPRD Jatim, Kamis (26/6/2025). (Foto: Muhammad Choirul Anwar/ Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Jumlah pulau yang menjadi objek sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung bertambah dari 13 menjadi 16 pulau. Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak buka suara terkait hal ini.

Ia menegaskan, Pemprov Jatim masih akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya masih konsultasi dengan Kemendagri," ungkap Emil Dardak ketika ditemui di Gedung DPRD Jatim, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga : Soroti Kemiskinan hingga Kesenjangan Pembangunan di Jatim, Ini Rekomendasi Pansus DPRD

Lebih lanjut, mantan Bupati Trenggalek itu mengakui tak ingin lebih jauh menyampaikan komentar, yang dikhawatirkan bisa memperkeruh keadaan. Menurutnya, persoalan ini harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.

"Jadi ini satu masalah yang memerlukan kehati-hatian dalam membuat pernyataan. Jadi saya dan seluruh jajaran Pemprov dengan penuh kehati-hatian tengah berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai pemegang kewenangan terkait hal ini," urainya.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemprov Jatim, Pemkab Tulungagung, dan Pemkab Trenggalek. Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan, semula jumlah pulau yang disengketakan adalah 13.

Namun setelah dilakukan penelaahan bersama, jumlahnya bertambah menjadi 16 pulau karena terdapat kesamaan klaim dari dua daerah tersebut. “Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” katanya melalui keterangan resmi.

Meskipun seluruh pulau itu tidak berpenghuni, Kemendagri menilai perlu adanya kejelasan status administrasi sebagai dasar hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. “Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” tegas Tomsi.

Baca Juga : Eksekutif Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Pelindungan Perempuan dan Anak

Ia menambahkan, 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jatim. Menurut Tomsi, penetapan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut dalam rapat lanjutan pada awal Juli 2025.

Rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, kepala daerah Trenggalek dan Tulungagung, serta para pimpinan DPRD kedua kabupaten. “Musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut akan dilanjutkan pada awal Juli,” tandasnya.