free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

GP Ansor Kencong Minta Bupati dan Wali Kota Tinjau Ulang Penempatan Dana di Bank Jatim

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua PC GP Ansor Kencong Agus Nur Yasin

JATIMTIMES — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kencong, Jember mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) untuk meninjau ulang kebijakan penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana publik. Ia meminta bupati dan wali kota di Jawa Timur mengevaluasi kembali penempatan dana di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga : Pelantikan PC GP Ansor Kencong di Pendapa, Bupati Jember: Baru Kali Ini dalam Sejarah

“APBD adalah uang rakyat yang harus diamankan. Jangan sampai disimpan di bank yang sedang bermasalah secara hukum atau memiliki sistem pengawasan yang lemah,” ujar Agus, Senin (5/5/2025).

Menurut dia, evaluasi penting dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Mereka adalah Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny, serta dua pihak swasta, Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 569 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa perkara ini terjadi pada periode 2023–2024, ketika Bank Jatim Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group.

Menanggapi kasus tersebut, Tim Ahli Bupati Jember, Dima Akhyar, menyampaikan keprihatinan dan mendukung evaluasi penempatan dana daerah. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk menempatkan dana APBD di Bank Jatim.

“Langkah-langkah terukur perlu segera diambil karena ini menyangkut aset pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau kesalahan dalam menempatkan kepercayaan,” ujarnya.

Pada 20 Februari 2025, Kejati DKI Jakarta memeriksa Benny atas dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Inti Daya Group dan PT Inti Daya Rekapratama.

Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan berupa dokumen kerja sama fiktif dengan perusahaan milik negara (BUMN). Padahal, tidak ada hubungan kerja sama yang sah dengan BUMN. Selain itu, pencairan dana dilakukan melalui perusahaan nominee, yakni perusahaan yang digunakan sebagai kedok dengan dokumen yang telah direkayasa.

Baca Juga : Bocor! Tanggal Pernikahan Luna Maya dan Maxime Diungkap Gading Marten

Modus yang digunakan dalam kasus ini terstruktur dan sistematis. Perusahaan-perusahaan debitur yang terlibat tidak memiliki proyek nyata maupun kapasitas finansial yang memadai untuk menerima kredit dalam jumlah besar. Namun, dengan bantuan Benny sebagai kepala cabang, proses pencairan tetap dilakukan.

Fitri Kristiani juga disebut berperan penting sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen dalam skema tersebut.

Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 fasilitas kredit modal kerja dan 4 kredit kontraktor, dengan total nilai Rp 569,4 miliar. Dana itu semestinya digunakan untuk membiayai proyek, tetapi proyek-proyek tersebut tidak pernah ada. Penyidik menduga seluruh dana berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai prosedur perbankan.

Setelah penetapan tersangka, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penahanan. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Bun Sentoso di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang. Fitri Kristiani ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain penahanan, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Inti Daya Group. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.

Ia menambahkan, dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi kredit fiktif oleh para tersangka.