JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun akan langsung disita oleh pihak kepolisian. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” tegas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip Selasa (18/3/2025).
Baca Juga : Anggota Polres Gresik Gelar Salat Ghaib, Doakan 3 Polisi yang Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Dalam informasi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan disita dan datanya dihapus. Namun, Brigjen Pol. Slamet membantah klaim tersebut. “STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika ditemukan STNK yang belum disahkan, pengendara akan dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita,” jelasnya.
Brigjen Pol. Slamet memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada perubahan dalam aturan terkait tilang dan pajak kendaraan. Semua kebijakan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun tidak otomatis dihapus dari sistem kepolisian, kecuali ada permintaan dari pemilik.
Selain itu, Brigjen Pol. Slamet juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung dikenakan sanksi tilang. “Pengendara akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran yang terekam,” katanya.
Baca Juga : La Roche Posay di AS Ditarik Terkait Risiko Kanker, Bagaimana di Indoensia?
Jika pemilik kendaraan tidak menanggapi surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan bisa diblokir sementara. Pemblokiran ini akan dicabut setelah pemilik melakukan konfirmasi atau membayar denda. “Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Brigjen Pol. Slamet.