JATIMTIMES - Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau Pamsimas merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat.
Namun, di Kabupaten Situbondo terdapat Pamsimas yang hanya dibangun namun tidak pernah mengalirkan air untuk kepentingan masyarakat, yakni Pamsimas III KKM Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah Dihentikan
Selain itu, Pamsimas yang menghabiskan Keuangan Negara sebesar Rp 345 juta itu ternyata berdiri di atas tanah pribadi milik Yeti Suhartatik warga setempat. Pemilik tanah yang awalnya bersedia karena untuk kepentingan masyarakat banyak, kemudian merasa dibohongi sebab ternyata Pamsimas tidak berfungsi sama sekali alias mangkrak.
Moh Hanif Fariyadi, selaku kuasa hukum pemilik tanah mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan Pamsimas tersebut mangkrak dan tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
"Klien kami merasa dibohongi oleh pelaksana proyek tersebut, dimana awalnya klien kami bersedia tanahnya digunakan untuk membangun Pamsimas karena dinilai bermanfaat untuk orang banyak, namun nyatanya mangkrak sejak tahun 2020. Hal ini membuat klien kami selaku pemilik tanah geram, dan meminta APH dan APIP untuk mengusut hal tersebut," ungkap salah satu advokat Ferari Situbondo yang akrab disapa Hanif itu, Minggu (16/03/2025).
Selian itu, Hanif juga menjelaskan jika memang dirasa tidak mampu diawal, kenapa tetap dikerjakan proyek Pamsimas tersebut, seharusnya dihentikan dan tidak dilaksanakan.
"Jangan main main anggaran Negara ,Kalau tidak bermanfaat jangan usulkan yang pada akhirnya tidak bermanfaat kepada Masyarakat, kami tidak segan-segan akan melayangkan surat laporan kepada kejaksaan dan Inspektorat," tegas Hanif.
Tidak hanya itu, Hanif menyebut jika kliennya menginginkan bangunan Pamsimas tersebut dibongkar saja dari tanah pribadinya. "Bongkar saja kalau tidak manfaat untuk masyarakat. Tapi kalau APH dan APIP mau mengusut sampai tuntas kemudian pamsimas bisa berfungsi normal itu lebih baik," katanya.
Mewakili kliennya, Hanif meminta Kepala Desa yang saat ini menjabat serta pemerintah Kabupaten Situbondo, dalam hal ini Bupati turun tangan dengan mengintruksikan APIP mengusut tuntas permasalahan itu.
"Kami juga meminta Kepala desa saat ini untuk mendesak pelaksana Pamsimas atas nama Subairi dan juga Kepala Desa sebelumnya, karena mereka yang mengetahui semua. Yang kedua kami berharap Bupati Situbondo juga harus turun tangan, sebab mau bagaimanapun ini terkait kebutuhan air bersih untuk masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus, Edy Purwanto saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp mengatakan jika pihak desa siap membantu apa yang menjadi keluh kesah masyarakatnya.
"Apa yang bisa kami bantu, Kami hanya bisanya memediasi antara pemilik tanah dan satlak program tersebut, Insyaallah secepatnya kami usahakan mediasi," jelas Kades Edy.
Baca Juga : KPUD Bondowoso Bagikan Takjil di Depan Kantor, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Selain itu, Edy menjelaskan kemungkinan untuk Pamsimas Pamsimas difungsikan kembali sulit, sebab berdasarkan informasi yang dihimpun desa dari masyarakat sekitar, pamsimas tersebut kurang dibutuhkan.
"Informasi dari masyarakat sekitar, ternyata kurang dibutuhkan, dan sulit untuk bisa difungsikan kembali karena kedalaman sumur masih dangkal ketimbang sumur bor disekitar, Memang yg kami tau program tersebut tidak dirasakan manfaatnya selama ini," jelas kades Wringinanom itu.
Untuk pihak yang ingin mengetahui kebenarannya, Kades Edy menyarankan untuk turun langsung ke lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar langsung.
"Mungkin bapak bisa turun langsung ke lapangan dan menanyakan langsung kepada masyarakat sekitar. Karena selama ini kami tidak pernah ke lokasi bapak. Ditakutkan kami disangka atau ada prasangka yg tidak-tidak," saran Edy.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satuan Pelaksana Pamsimas tersebut, Subairi saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp mengatakan bahwa permasalah tersebut sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah keluar laporan hasil pemeriksaannya (LHP).
"Sebenarnya hal ini sudah di tangani oleh inspektorat atas laporan salah satu LBH tahun 2022, dan Alhamdulillah sudah keluar LHP dari Inspektorat," ungkapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan disejumlah media online bahwa selain tidak bisa digunakan, program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat itu juga di duga digunakan untuk praktik korupsi berjamaah dalam pengerjaan proyek ratusan juta tersebut.