JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jatim (Satpol PP Jatim) menggencarkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diskotik, bar dan klub malam selama bulan Ramadan. Ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak beroperasi alias tutup.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim Muhammad Tabrani menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemprov Jatim yang melarang diskotik, bar dan klub malam beroperasi selama Ramadan.
Baca Juga : Sejumlah Kawasan di Surabaya Tergenang Akibat Curah Hujan Tinggi, DSDABM: Air Surut dalam Satu Jam
Hal ini sesuai dengan surat imbauan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim nomor 500.13.2.3/8106/118.6/2025 tentang menjaga ketenteraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
Tabrani menegaskan, Satpol PP Jatim akan mengintensifkan pengawasan RHU selama Ramadan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim. Kendati begitu, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Disbudpar Jatim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya
"Maka itu para pelaku usaha RHU diskotik, bar dan club diharapkan bisa menaati surat imbauan agar tidak buka, hingga Ramadan selesai,â ungkap Muhammad Tabrani, Sabtu (15/3/2025).
Salah satu kegiatan pengawasan yang dilaksanakan yakni berlangsung pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) dini hari di Surabaya. Selain Satpol PP, kegiatan ini diikuti pula Disbudpar Jatim, Disperindag Jatim, Diskominfo Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Satpol PP Kota Surabaya.
Baca Juga : RS Sarankan Penjenguk Mbok Yem Ngobrol dengan Keluarga, Penjaga Warung yang Dikenal Pendaki Gunung Lawu
Muhammad Tabrani memimpin langsung kegiatan pengawasan tersebut. Sasarannya yaitu tiga di diskotik, bar, dan club di wilayah Surabaya barat di kawasan Darmo Harapan dan Jalan Mayjen Sungkono. Kemudian di Surabaya tengah tepatnya di Jalan Basuki Rachmat terdapat tiga lokasi.
âHasil pengawasan di Surabaya bahwa RHU yaitu Diskotik, Club dan Bar tidak beroperasi atau tutup selama bulan ramadan. Artinya para pelaku usaha tersebut menaati peraturan yang dikeluarkan Pemprov Jatim untuk menjaga kententeraman masyarakat selama ibadah Ramadan," jelas Muhammad Tabrani.