JATIMTIMES - Saat Ramadan dan menjelang lebaran, peredaran uang palsu sangat rawan. Mengantisipasi adanya hal tersebut Polresta Malang Kota memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih peka terhadap uang yang diterima dengan mengenali ciri-cirinya.
Caranya dengan metode yang telah lama dikenal, yakni dilihat, diraba dan diterawang, atau yang biasa disingkat 3D. Bagi masyarakat yang menemukan uang yang diduga palsu, diimbau untuk tak segan lapor pihak berwajib, yakni Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Ki Ageng Pengging: Raja yang Memilih Hidup sebagai Santri dan Petani
âKami mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi. Khususnya, di saat menerima pecahan besar seperti Rp 100 ribu maupun Rp 50 ribu,â ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto.
Pihaknya pun mengimbau untuk menerapkan 3D saat menukar uang. Pertama âdilihatâ, uang yang asli dan paslu bisa terlihat dari warnanya.
âKarena uang palsu biasanya berwarna pudar, beda dengan uang asli yang warnanya lebih jelas karena tintanya khusus,â ujar Yudi.
Kemudian âdirabaâ saat meraba uang asli akan terasa kasar pada bagian gambar utama, gambar lambang negara dan angka nominal. Pada uang palsu tentu pada umumnya dicetak dengan kertas biasa yang memiliki tekstur halus dan licin.
Selanjutnya âditerawangâ caranya mengangkat uang dan mengarahkan ke cahaya. Apabila terdapat gambar pahlawan dan lambang BI, uang tersebut asli.
Namun saat pencahayaan kurang seperti saat malam hari, cara yang mudah adalah dengan diraba. Selain di bagian kasar, yang paling mudah adalah melibat bagian benang pengaman.
Baca Juga : Urunan, Pegawai Bank Jatim Beri Bantuan ke Korban Banjir di Bulan Ramadan
Lalu uang asli punya kode tunanetra atau blind code berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang. Tanda ini akan terasa kasar jika diraba. Uang asli pada umumnya memiliki multi warna jika dilihat dari sudut tertentu, sedangkan uang palsu tidak.
Jika masyarakat mendapati temuan uang palsu pihaknya meminta kepada masyarakat, untuk segera melapor kepada polisi terdekat. Menurutnya, semakin cepat melapor, maka polisi bisa segera cepat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Masyarakat pun bisa memanfaatkan sosial media Polresta Malang Kota jika mendapati adanya tindak kejahatan.
âSetiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,â tutup Yudi.