JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi di Indonesia. Menjelang Lebaran tahun ini, mereka dipastikan akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi tempat mereka bernaung.
Pemberian bonus ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para mitra pengemudi dan kurirnya.
Baca Juga : Inisiasi Pemkab Malang dan UM: Peringgitan Pendapa Agung Siap Jadi Wisata Edukasi
Namun, BHR tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Terdapat sejumlah aturan dalam proses pencarian BHR tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya:
Kriteria Penerima Bonus Hari Raya
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian bonus ini diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Grab Indonesia, salah satu perusahaan ojol mengatakan Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima mitra pengemudi platform digital.
Program bonus kinerja khusus ini adalah bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada Mitra Pengemudi yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra.
"Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung Mitra Pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua Mitra," jelas Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Sementara, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan memberikan bonus pengganti tunjangan hari raya (THR) melalui program Tali Asih Hari Raya.
"Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalankan Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," jelas Catherine dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (12/3/2025).
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Prostitusi Online dan Penyebaran Video Porno di Kota Malang
Skema Pencairan Bonus Hari Raya
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya ikut mengatur nominal bonus hari raya untuk pengemudi ojek online.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," tulis surat Edaran ini.
Sementara untuk mitra pengemudi yang tidak termasuk kategori tersebut, Nominal Bonus Hari Raya yang diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Pemerintah menghimbau agar pemberian bonus hari raya diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H. Selain itu, pemberian bonus hari raya juga tidak n tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Meski sudah ada himbauan persentase dari pemerintah, hingga berita ini diturunkan belum ada skema teknis dari masing-masing aplikasi terkait skema Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online dan kurir.