JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) menggelar sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui E-LHKPN bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Rabu (12/3/2025).
Plt Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum (PKPH) ASN BKD Jatim Faristian Marga Narinta bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia mengingatkan, ASN yang ditetapkan sebagai Wajib Lapor LHKPN, harus menyampaikan pelaporan tepat waktu.
Baca Juga : Hingga Februari 2025, BI Malang Temukan 1.000 Lembar Uang Palsu
Jika terlambat, akan ada sanksi yang diberikan. Dijelaskannya, terdapat dua jenis penyampaian LHKPN, yakni periodik dan khusus. "Untuk periodik ini adalah selama menjabat satu tahun sekali, lapornya adalah 1 Januari sampai dengan 31 Maret," ungkap Rista, sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk jenis laporan khusus yaitu dilaksanakan pada pertama kali menjabat, berakhirnya masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan. Jangka waktunya adalah tiga bulan sejak diangkat atau sejak pensiun.
"Apabila terlambat atau memang tidak lapor, maka dalam satu bulan kemudian yaitu paling telat 30 April (untuk LHKPN periodik) itu akan diberikan surat peringatan. Jadi surat peringatan untuk segera melaporkan atau segera submit LHKPN-nya. Peringatannya kami buat dari Pak Sekda," tandasnya.
Jika sudah diberi peringatan namun ASN tersebut masih telat melaporkan, maka akan ada sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemotongan tersebut berlaku sebesar 25 persen untuk keterlambatan satu bulan.
Bulan-bulan berikutnya jika masih belum menyampaikan laporan maka pemotongan TPP masing-masing 50 persen, 75 persen dan 100 persen pada keterlambatan empat bulan. "Jadi TPP-nya tidak ditahan, tapi langsung dipotong," tegas Rista.
Baca Juga : Daftar 61 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat: Ada Salep Gatel Miao Jia
Jika ASN tak kunjung melaporkan LHKPN setelah ada peringatan dan pemotongan TPP, maka masih ada sanksi berikutnya. Dijelaskan Rista, untuk pejabat administrator dan pejabat fungsional, hukumannya adalah salah satu hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin sedang yang dimaksud meliputi penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat selama 1 tahun.
Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. "Jadi termasuk pejabat pengawas itu hukumannya adalah tingkat berat," tuturnya.
Hukuman tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun. Lalu hukuman paling beratnya yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.