JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah atau OP4D.
Prosesi penandatanganan PKS OP4D tersebut dilakukan secara virtual bersamaan dengan ratusan daerah di Indonesia. Pemkab Malang dalam pelaksanaan penandatanganan PKS terkait OP4D tahap enam ini masuk dalam sesi delapan dengan nomor urut 63.
Baca Juga : Peresmian RSUD Ngantang oleh Bupati Malang Tuai Apresiasi, Puguh DPRD Jatim: Jawaban Atas Disparitas
Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, maksud dari penandatanganan PKS OP4D ini yakni untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. Khususnya dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dan proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha itu menuturkan, bahwa penandatanganan PKS OP4D ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan dan data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, program tersebut juga dapat mengoptimalkan penyampaian data Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka kebijakan fiskal nasional. Kemudian mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.
Selanjutnya juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan. Lalu, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada seluruh pihak di bidang perpajakan.
"Terakhir, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur sipil negara dan/atau sumber daya manusia seluruh pihak di bidang perpajakan," ujar Sanusi dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Sanusi berharap, dengan adanya penandatanganan PKS OP4D antara Pemkab Malang dengan DJP dan DJPK Kementerian Keuangan RI, dapat mendorong kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Mas Dhito Berharap Penyusunan Arah Pembangunan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
"Agar nanti pendapatan dari pajak ini lebih optimal dan lebih maksimal. Lalu, dengan adanya kerja sama ini para wajib pajak menyadari bahwa memang itu kewajiban yang harus dilaksanakan," tutur Sanusi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menambahkan, bahwa tujuan utama dari penandatanganan PKS OP4D ini memang untuk pengoptimalan pemungutan pajak. "Jadi kegiatan hari ini intinya untuk optimalisasi pajak pusat dan pajam daerah. Kita dan DJP serta DJPK ini membeberkan data. Karena database ini kan sebagai data potensi," ujar Made.
Dengan adanya pembahasan data terkait potensi pajak daerah dan pajak pusat, diharapkan terdapat satu data yang sama untuk memetakan potensi pajak dari pusat hingga daerah. "Harapannya nanti dari daerah dan pusat datanya sama. Jadi kepentingannya pajak daerah itu menjadi satu dan kita berikan ke dirjen pajak. Nanti dari teman-teman dirjen pajak kesatuan data agar ke depan potensi pendapatan dari pusat sampai daerah bisa diketahui bersama," pungkas Made.