JATIMTIMES - Eksepsi yang disampaikan selebgram Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, ditolak jaksa penuntut Ulumum (JPU). Penolakan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (11/3/2025).
Tanggapan eksepsi dari terdakwa Isa Zega disampaikan oleh Ari Kuswadi SH dan David Lumban Gaol SH selaku JPU. Pada kesimpulannya, jaksa penuntut umum menanggapi semua eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Isa Zega.
Baca Juga : Cek SPBE dan Pangkalan, Polisi Pantau Kualitas dan Distribusi Elpiji 3 Kilogram Jelang Idul Fitri di Malang
Pertama, penuntut umum menyebut bahwa surat dakwaan dalam perkara terdakwa Isa Zega mempunyai dasar hukum yang sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. "Eksepsi kuasa hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar penuntut umum dalam persidangan.
Oleh karena semua alasan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka penuntut umum mohon agar majelis hakim pada PN Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Isa Zega dilanjutkan.
"Penuntut umum mohon agar majelis hakim menyatakan menerima pendapat JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa penuntut umum.
Pada serangkaian persidangan, penuntut umum juga menyatakan bahwa surat dakwaan JPU yang telah dibacakan dalam persidangan mempunyai dasar hukum yang sah dan telah disusun secara cermat. "Penuntut umum mohon agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Isa Zega sesuai dengan dakwaan JPU," ujar penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Baca Juga : Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2025 Dijembreng di Balai Kota Malang
Hari ini, Selasa (11/3/2025), Isa Zega akhirnya menjalani sidang ketiga di ruang Garuda PN Kepanjen. Yakni dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari penuntut umum.
Sekadar informasi, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh penuntut umum pada sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (11/3/2025).