JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, mendorong perusahaan layanan transportasi daring untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Salah satu platform yang telah memastikan akan menjalankan kebijakan ini adalah Grab, yang menetapkan mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) berdasarkan kriteria tertentu.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian bonus ini ditujukan untuk menghargai dedikasi mitra pengemudi yang aktif dalam menyelesaikan pesanan.
Baca Juga : Doa dan Zikir Lengkap Setelah Salat Tarawih dan Witir Selama Ramadan
"Layanan terbaik lahir dari dedikasi Mitra Pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra," ujar Neneng dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/3/2025).
Adapun kriteria yang menjadi dasar pemberian bonus meliputi:
⢠Jumlah pesanan yang diselesaikan
⢠Tingkat penyelesaian pesanan
⢠Jumlah hari dan jam online
⢠Rating pengemudi
Menurut Neneng, inisiatif ini merupakan langkah Grab dalam mendukung mitra pengemudi secara berkelanjutan agar mereka mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusi mereka.
Di sisi lain, CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menegaskan bahwa bonus kinerja ini adalah bentuk penghargaan kepada mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja terbaik mereka dalam menyambut Idulfitri.
"Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas. Grab akan terus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk mendukung Mitra Pengemudi dan masyarakat luas," ungkapnya.
Bonus ini juga menjadi bentuk dukungan tambahan bagi para pekerja di sektor ekonomi informal, khususnya para mitra pengemudi di platform digital.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aplikasi transportasi daring diwajibkan memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," ujar Yassierli.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar mitra pengemudi paruh waktu tetap mendapatkan BHR, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Pemberian bonus ini tidak boleh menggantikan atau mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lainnya bagi para mitra pengemudi.
Baca Juga : Penembakan Mobil di Lawang: Pelaku Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi
Sesuai ketentuan yang berlaku, BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam kebijakan yang diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan demikian, mereka berhak menerima THR sesuai regulasi yang berlaku. Rinciannya sebagai berikut:
⢠Pengemudi yang bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
⢠Pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.
⢠Pekerja harian lepas yang bekerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
⢠Bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pendapatan pengemudi ojol di Indonesia sangat bervariasi. Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan tahun 2019, berikut perkiraan pendapatan mereka:
⢠Pengemudi Gojek: Rp 3 juta atau lebih per bulan
⢠Pengemudi Grab: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan
⢠Pengemudi Maxim: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan
Jika mengacu pada regulasi yang mewajibkan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan, maka perkiraan THR bagi pengemudi ojol adalah:
⢠Pengemudi Gojek: Sekitar Rp 600 ribu atau lebih
⢠Pengemudi Grab: Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu
⢠Pengemudi Maxim: Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta
Perhitungan ini masih bisa berubah tergantung pada kebijakan terbaru dari masing-masing perusahaan aplikasi transportasi daring. Semoga informasi ini bermanfaat.