free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Banyuwangi Amankan Pasutri di Rogojampi Bersama Barang Bukti  1,025 Kilogram Sabu

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Sep - 2026, 10:27

Loading Placeholder
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan saat melaksanakan pers conference di Mapolresta Banyuwangj (Istimewa)

JATIMTIMES  – Aparat Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) bersama barang bukti (BB) lebih dari satu kilogram sabu di Rogojampi, Banyuwangi. 

Perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kedua tersangka MQ (26) dan DAFZ (25), warga Kecamatan Rogojampi. Mereka ditangkap di kawasan SPBU Rogojampi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga : 8 Perusuh Serang Konvoi Pesilat di Jombang Ditangkap Polisi

Keberhasilan petugas mengungkap perkara tersebut  berawal dari penangkapan MQ di kawasan SPBU Rogojampi. Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti 4 paket sabu.

 Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada DAFZ, istri MQ, yang diketahui turut terlibat dalam penjualan sabu kepada orang lain.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,  pasutri asal Rogojampi  tersebut telah masuk dalam target operasi. 

Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penangkapan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika golongan I. Dalam penanganan perkara itu, penyidik menyita 30 paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram dan berat bersih 1.025,9 gram. Polresta Banyuwangi juga menemukan tiga paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.

Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor. Seluruh barang tersebut diperiksa untuk mendalami pola peredaran, pembagian peran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Perkara tersebut memiliki ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kapolresta menilai perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena besarnya barang bukti. Keterlibatan pasangan dalam satu keluarga menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang.

Baca Juga : Siswi SMP di Jombang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Buruh Tani

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, narkoba tidak dapat dibenarkan sebagai sumber penghasilan dalam keadaan apa pun. Upaya memperoleh keuntungan melalui peredaran narkotika merupakan tindakan yang merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta tatanan sosial masyarakat.

Keterlibatan anggota keluarga dalam satu lingkar keluarga juga dinilai memperlihatkan melemahnya pemahaman mengenai batas antara perbuatan yang benar dan salah. Karena itu, keluarga perlu membangun kepedulian, pengawasan, dan komunikasi agar anggota keluarganya tidak terlibat sebagai pengguna maupun pengedar.

Perkara pasutri ini menjadi bagian dari 43 kasus yang diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi itu menjaring 49 tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa banyaknya perkara yang terungkap tidak semata-mata menjadi capaian penegakan hukum. Kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih membutuhkan perhatian serius. “Ini tidak hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tetapi merupakan fakta menyedihkan yang harus disadari bersama,” ujar Kapolresta banyuwangi.

Penanganan narkoba, lanjutnya, membutuhkan langkah menyeluruh melalui edukasi, pemberian informasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, pengurus lingkungan, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dan unsur pemerintah diajak mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pasutri pasangan suami istri pengedar narkoba satresnarkoba polresta banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---