free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

SIM Habis Masa Berlaku Hari Ini? Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

17 - Aug - 2026, 12:37

Loading Placeholder
Ilustrasi SIM. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada Senin, 17 Agustus 2026, mendapat dispensasi. SIM yang kedaluwarsa pada hari libur nasional tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Dispensasi diberikan karena pelayanan SIM di sejumlah wilayah diliburkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026 dapat melakukan perpanjangan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga : HUT RI Ke-81! Beli BBM Pertamina Bisa Lebih Murah, Begini Caranya

Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku untuk semua SIM yang sudah mati. Ada syarat yang harus diperhatikan agar pemilik SIM tetap bisa menggunakan mekanisme perpanjangan.

Pada dasarnya, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah lewat, meski hanya satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang seperti biasa.

Pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Artinya, pemohon kembali mengikuti tahapan yang berlaku, termasuk ujian teori dan praktik.

Ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meski demikian, aturan tersebut memberikan pengecualian apabila masa berlaku SIM berakhir karena keadaan tertentu atau keadaan kahar.

Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebut, "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.

Nah, ketentuan tersebut yang menjadi dasar pemberian dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional. 

Baca Juga : Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Puguh DPRD Jatim: Akses Layanan Dasar Harus Tuntas

Adapun pelayanan SIM keliling diliburkan pada Senin, 17 Agustus 2026. Pelayanan kembali dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026. Jadi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 17 Agustus 2026 diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya.

Dengan demikian, pemilik SIM tidak perlu langsung membuat SIM baru hanya karena masa berlaku SIM-nya berakhir pada hari libur tersebut.

Ada satu hal penting yang harus dicatat. Dispensasi tersebut memiliki batas waktu.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026 wajib memanfaatkan dispensasi dengan melakukan perpanjangan pada 18 Agustus 2026.

Jika kesempatan tersebut kembali terlewat, pemilik SIM tidak bisa lagi menggunakan mekanisme perpanjangan dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.


Topik

Peristiwa sim sim mati pembaruan sim hari libur nasional



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---