JATIMTIMES - Sebanyak empat warga Dusun Grogol, Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, menerima sertifikat tanah dan bangunan yang dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2024 lalu.
Dokumen sah itu diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, setelah mendapat kabar bahwa ada sejumlah warga Desa Sugihwaras yang belum menerima sertifikat PTSL, lantaran ditahan panitia atau Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca Juga : Dewan Soroti Penyerahan Ratusan PSU Perumahan Mangkrak, Tuding Lemahnya Pengawasan Pemkot Malang
Seorang warga, Aminul Wahib, mengatakan tidak diserahkannya sertifikat tersebut, lantaran pemohon atau pemilik nama belum bisa membayar biaya yang dikenakan, yakni sebesar Rp. 800 ribu.
"Karena warga itu tidak punya uang untuk membayar biaya pungutan yang dikenakan oleh pokmas, sebesar 800 ribu rupiah," kata Aminul usai mendampingi dan menyaksikan penyerahan sertifikat tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Veteran Lamongan.
Seharusnya, masih menurut Aminul, program ini untuk memudahkan masyarakat, bukan malah mempersulit masyarakat. Cuma hanya karena tidak bisa membayar biaya diluat surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, sebesar Rp. 150.000,-, malah menjadilkan beban hingga penahanan sertifikat. Bahkan hingga sekitar satu setengah tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Aminul menduga masih ada beberapa sertifikat warga di Desa Sugihwaras, yang mengalami hal yang sama. "Setahu saya baru empat ini. Tapi kemungkinan masih ada lagi. Jadi saya berharap pihak Kejaksaan bisa membantu mereka dengan menyerahkan sertifikat secara gratis," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sugihwaras, Ilham Sujiono, saat dikonfirmasi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan panitia atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL di desanya dan dikatakan bahwa tidak diserahkannya sertifikat, lantaran pemilik nama sedang berada di luar kota.
"Ya mas, kemarin pokmas diminta untuk serahkan sisa sertifikat yang masih di pokmas. Setelah saya konfirmasi ke pokmas, bilange sudah dikasihkan tapi atas nama sertifikat tidak di rumah, ada yang di Surabaya, ada yang di Kalimantan dan saat orangnya dihubungi, mengatakan agar dititipkan dulu di ketua pokmas," ungkapnya.
Disinggung soal pernyataan warga yang soal besarnya biaya yang dikenakan, Ilham mengatakan jika itu berdasarkan kesepakatan. "Sesuai kesepakatan pemohon waktu sosialisasi disepakati 800 ribu rupiah dan membuat surat tidak keberatan. Tapi pokmas dan pemdes memberi kelonggaran kalau dirasa keberatan bisa dicicil atau bila tidak mampu bisa minta keringanan, karena berkaitan dengan laporan keuangan Pokmas ke desa," tandasnya.
Baca Juga : Cekcok di Medsos Berujung Saling Bawa Celurit, 2 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelummya, dugaan pungutan liar program PTSL di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan ini, sempat mencuat setelah beberapa warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Namun laporan itu kembalikan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Lamongan, tertanggal 9 April 2026, tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) LINTOR 2023 dan Pekarangan 2024, Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor: 700.1.2.2/1 8/LHPJ413,201/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan kesimpulan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 57.764.000 dan telah dilakukan pengembalian ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tanggal 11 Agustus 2025.
Selanjutnya dari laporan hasil pemeriksaan Nomor: 700.1.2.3/38/LHPJ413.201/2025 tanggal 06 Novernber 2025 dengan kesimpulan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 185.310.140, dan atas temuan tersebut telah dlakukan pengembalian ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebesar Rp 148705.000 pada tanggal 27 Januari 2026 dan sebesar Rp 36.610.000 pada tanggal 12 Februari 2026.