free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Krisis Pejabat Definitif di Pemkot Malang Bertambah: 8 Posisi Kosong, Wawali Akui Kondisi Tak Ideal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jul - 2026, 17:32

Loading Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Malang terus bertambah. Memasuki Juli 2026, sedikitnya delapan posisi penting masih belum memiliki pejabat definitif dan hanya diisi pelaksana tugas (Plt). 

Kondisi krisisi itu membuat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) harus merangkap jabatan di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara meski Pemerintah Kota Malang telah melakukan rotasi terhadap puluhan pejabat administrator dan pengawas pada April 2025, hingga kini belum ada mutasi maupun pengisian secara definitif untuk sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II). 

Baca Juga : Bupati Sanusi Dorong Dekopinda Bisa Bawa Koperasi di Kabupaten Malang Semakin Maju dan Sehat

Akibatnya, sedikitnya delapan posisi strategis masih diisi pelaksana tugas (Plt). Daftar jabatan kosong kembali bertambah setelah Camat Lowokwaru memasuki masa purna tugas pada awal Juli 2026. Meski Pemerintah Kota Malang menargetkan seluruh posisi tersebut dapat terisi pada bulan ini, mekanisme maupun jadwal pengisiannya masih belum dipastikan.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengakui kondisi tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan tidak ideal bagi organisasi pemerintahan. Menurutnya, pejabat yang merangkap sebagai Plt harus membagi perhatian antara jabatan definitif dan tugas tambahan yang diemban.

"Ditambah lagi pada awal Juli ini Camat Lowokwaru memasuki masa purna. Ini menambah deretan kekosongan yang ada di Pemkot Malang. Setelah Pak Wali kembali dari Apeksi, saya akan berkomunikasi agar proses pengisian jabatan ini segera dipercepat," ujarnya belum lama ini.

Ali mengatakan hingga kini belum ada laporan yang menunjukkan pelayanan publik terganggu akibat banyaknya jabatan yang masih diisi Plt. Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Kalau terlalu lama dijabat Plt tentu tidak baik. Masing-masing pejabat harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Kita juga tidak kekurangan talenta ASN, sehingga sudah seharusnya jabatan-jabatan ini segera didefinitifkan agar organisasi bekerja lebih optimal," tegasnya.

Saat ini terdapat delapan jabatan strategis yang belum memiliki pejabat definitif, yakni Kepala BKPSDM, Kepala Bapenda, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta Camat Lowokwaru.

Percepatan pengisian jabatan tersebut, kata Ali, juga menjadi tindak lanjut atas masukan DPRD Kota Malang yang sebelumnya menyoroti lamanya kekosongan sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintah kota.

Hingga saat ini, Pemkot Malang masih mempertimbangkan skema pengisian jabatan. Salah satu opsi yang diprioritaskan adalah menggunakan sistem manajemen talenta (talent management), yang dinilai lebih cepat dibandingkan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding.

Baca Juga : Dedikasi Lindungi Perempuan dan Anak, Iptu Khusnul Khotimah Jadi Polisi Inspiratif, Kiprahnya Diapresiasi Presiden

"Kemungkinan pakai manajemen talenta, karena prosesnya jauh lebih cepat dan efektif. Semoga di bulan Juli ini semua sudah terisi," katanya.

Menurut Ali, melalui sistem tersebut calon pejabat dipilih dari ASN yang masuk kategori talent box 7, 8, dan 9. Mereka telah melalui proses penilaian administrasi, kompetensi, rekam jejak, hingga evaluasi kinerja yang diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengakui implementasi manajemen talenta sempat berjalan lambat karena masih tergolong baru. Saat itu banyak ASN masih melengkapi data dan portofolio sebagai bagian dari pemetaan talenta. Kini, data tersebut dinilai sudah memadai untuk mendukung proses pengisian jabatan.

Ali menambahkan, penentuan pejabat melalui sistem manajemen talenta tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi. Riwayat pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, pelatihan, rekam jejak, hingga capaian kinerja menjadi bagian dari indikator penilaian. Di luar itu, kepala daerah tetap memiliki kewenangan menentukan ASN yang dinilai paling layak menduduki jabatan definitif.

Belum adanya mutasi maupun rotasi jabatan selama lebih dari setahun terakhir kepemimpinan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin juga menjadi perhatian. Dalam tata kelola ASN, perputaran jabatan merupakan bagian dari sistem manajemen kepegawaian untuk menjaga efektivitas organisasi, pengembangan karier, penyegaran birokrasi, serta penerapan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi turunannya. 

Apabila terlalu lama tidak dilakukan, kondisi tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan, mengurangi optimalisasi organisasi, serta memperpanjang kekosongan jabatan strategis yang berdampak pada efektivitas pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.


Topik

Pemerintahan kota malang ali muthohirin kekosongan jabatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---