free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penertiban PKL Bukan Solusi, Pemkot Malang Didesak Sediakan Ruang Usaha

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

03 - Jul - 2026, 11:39

Loading Placeholder
Salah satu kawasan yang sempat disorot karena keberadaan PKL yang dinilai mengganggu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai tidak cukup hanya berhenti pada penegakan aturan. 

Di balik penertiban yang terus dilakukan, pemerintah juga dituntut menghadirkan solusi konkret bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor informal.

Baca Juga : Sekda Budiar Segera Turunkan Tim Khusus untuk Tangani Polemik Kios Baru Pasar Buah Karangploso

Keberadaan PKL di Kota Malang bukan lagi fenomena sesaat. Mereka telah menjadi bagian dari denyut perekonomian masyarakat yang tumbuh seiring perkembangan kota. Karena itu, pendekatan yang hanya mengedepankan penertiban tanpa menyiapkan ruang usaha yang layak dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.

Belakangan, setelah penertiban PKL di kawasan Jalan Veteran, Satpol PP kembali mengimbau para pedagang agar meninggalkan kawasan wisata Heritage Kayutangan. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan Pemkot Malang dalam menjalankan penataan PKL secara komprehensif, bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain.

Koordinator Forum Pengaduan Pelayanan Publik, Sudarno, menilai langkah tersebut justru menunjukkan belum optimalnya seluruh perangkat daerah dalam memfasilitasi keberadaan PKL. Menurutnya, implementasi Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/236/35.73.112/2016 tentang Penetapan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya.

"Setelah berhasil mengusir PKL di Jalan Veteran, kini Satpol PP memberikan imbauan kepada PKL untuk meninggalkan kawasan Heritage Kayutangan. Hal ini semakin mempertegas bahwa instrumen OPD belum mampu memfasilitasi keberadaan PKL dengan baik. Implementasi SK Wali Kota Nomor 236 Tahun 2016 gagal dilaksanakan secara optimal," ujar Sudarno.

Padahal, lanjutnya, Kota Malang sebenarnya memiliki contoh penataan PKL yang layak dijadikan rujukan. Salah satunya berada di kawasan Jalan Trunojoyo, tepat di depan Stasiun Kota Baru, di mana deretan wisata kuliner dapat beroperasi di atas lahan milik PT KAI melalui pola kemitraan.

Menurut Sudarno, keterbatasan aset milik pemerintah semestinya tidak menjadi alasan untuk tidak menyediakan lokasi usaha bagi PKL. Kemitraan dengan berbagai pihak dinilai dapat menjadi jalan keluar apabila mampu dibangun melalui kepemimpinan yang kuat dan koordinasi yang baik.

"Memang lahan milik pemerintah terbatas. Tetapi kemitraan seperti di Jalan Trunojoyo bisa diwujudkan apabila ada kepemimpinan yang mampu mengakselerasi dinamika sosial, terutama agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya," katanya.

Baca Juga : Teknologi Dual Mode Jadi Solusi Transisi Menuju Mobilitas Hijau, Pemprov Jatim Bertahap Akan Beralih

Berdasarkan SK Wali Kota Malang Nomor 188.45/236/35.73.112/2016, sebenarnya pemerintah telah menetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL, yakni 11 titik di Kecamatan Blimbing, 32 titik di Kecamatan Klojen, tujuh titik di Kecamatan Lowokwaru, 10 titik di Kecamatan Sukun, serta tujuh titik di Kecamatan Kedungkandang. 

Di sisi lain, terdapat pula kawasan yang dinyatakan sebagai lokasi terlarang bagi PKL, yakni 23 titik di Blimbing, 71 titik di Klojen, 15 titik di Lowokwaru, tujuh titik di Sukun, dan sembilan titik di Kedungkandang.

Data tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai lokasi PKL sebenarnya telah tersedia. Persoalannya kini bukan lagi sebatas penegakan aturan, melainkan bagaimana Pemkot Malang mampu memastikan lokasi-lokasi yang diperbolehkan benar-benar layak ditempati, memiliki daya tarik ekonomi, dan mampu menopang keberlangsungan usaha para pedagang.

Selain itu, konsistensi penegakan peraturan daerah juga menjadi tuntutan publik. Penindakan terhadap PKL seharusnya diikuti keberanian menertibkan seluruh bentuk pelanggaran perda tanpa pandang bulu. Bangunan yang menutup saluran drainase, bangunan yang berdiri di sempadan sungai, baik berupa rumah pribadi maupun tempat usaha, juga semestinya menjadi sasaran penegakan hukum yang sama.

Tanpa konsistensi tersebut, penertiban PKL berpotensi dipandang sebagai penegakan aturan yang tebang pilih. Sebab, esensi penegakan perda bukan sekadar menunjukkan ketegasan kepada kelompok ekonomi kecil, melainkan memastikan seluruh pelanggaran ditindak secara adil demi mewujudkan tata kota yang tertib sekaligus tetap memberikan ruang bagi tumbuhnya perekonomian masyarakat.


Topik

Pemerintahan pkl pkl kota malang satpol pp kota malang pengaduan publik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---