JATIMTIMES - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar segera menerjunkan tim khusus untuk menangani polemik puluhan kios baru di Pasar Buah Karangploso. Seperti diketahui, sampai saat ini puluhan kios itu belum bisa ditempati oleh para pedagang pemegang Surat Hak Penempatan (SHP) toko/bedak/los sejak tahun 2023.
Budiar mengatakan, dalam penuntasan polemik puluhan kios baru Pasar Buah Karangploso yang hingga kini belum bisa ditempati akan melibatkan beberapa jajaran perangkat daerah. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang; Inspektorat Daerah Kabupaten Malang; serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Paripurna DPRD Situbondo: Soroti LHP BPK 2025 dan Sahkan Tiga Raperda Inisiatif
"Jadi dari tim kami akan turun, dari Disperindag, Inspektorat, dan Perizinan akan kami turunkan dan selanjutnya akan kami jelaskan," ungkap Budiar kepada JatimTIMES.com, Kamis (2/7/2026).
Mengingat, berdasarkan data yang diterima JatimTIMES.com, banyak pedagang yang sudah menyetorkan uang kepada Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Induk Karangploso dan Pasar Sayur Karangploso Anton Apriansah. Jumlahnya pun tidak sedikit. Dari beberapa data yang dihimpun JatimTIMES.com, satu orang pedagang bisa menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta hingga Rp 110 juta. Di mana dari kuitansi yang ada, uang tersebut ditujukan untuk pembayaran swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso di atas lahan yang diduga merupakan lahan negara.
Ketika disinggung apakah benar toko atau bedak di Pasar Buah Karangoso tersebut diperjualbelikan, Budiar enggan menanggapi lebih dalam. Ia lebih memilih akan memanggil jajaran perangkat daerah terkait untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh.
"Ehh, nanti lah, nanti kita turunkan timnya ke bawah. Nanti Disperindag saya panggil, Inspektorat saya panggil, kemudian perizinan saya panggil dulu. Baru nanti saya bisa ekspose," tegas Budiar.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini menuturkan akan segera melakukan rapat internal dengan melibatkan jajaran perangkat daerah terkait untuk secara khusus membahas penyelesaian polemik yang terjadi di kawasan Pasar Karangploso. Mengingat, pasar merupakan salah satu tempat aktivitas ekonomi masyarakat yang harus terurs diperkuat.
Baca Juga : Bitcoin Bidik US$67.300? Data Makro dan Analisis Teknikal Kompak Beri Sinyal Bullish
"Nanti kami bicarakan dan rapat dulu di intern terkait itu," imbuh Budiar.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasannya polemik puluhan kios baru di Pasar Karangoloso ini mulai muncul ketika para pedagang yang sudah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta, tetapi hingga SHP toko/bedak/los yang dimiliki hampir memasuki masa habis berlaku, para pedagang tidak dapat menempati kios baru tersebut. Di mana mayoritas pedagang telah mengantongi SHP toko/bedak/los yang dikeluarkan oleh Disperindag Kabupaten Malang di tahun 2023 dengan masa habis berlakunya di pertengahan hingga akhir tahun 2026.
Kondisi seperti ini semakin menyulitkan para pedagang untuk memulai berdagang dan melakukan aktivitas ekonomi lainnya. Mengingat, para pedagang telah mengeluarkan banyak uang untuk pembangunan kios baru Pasar Buah Karangploso, namun hingga kini belum bisa menempati kios-kios baru tersebut.