free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kewenangan Tata Kelola Wisata Pasir Putih Kembali ke Disparpora, DPRD Situbondo Minta Pengelolaan Lebih Profesional

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

08 - Jun - 2026, 14:00

Loading Placeholder
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto saat dikonfirmasi terkait Kewenangan Tata Kelola Wisata Pasir Putih, Senin (8/6/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Kewenangan tata kelola kawasan Wisata Pasir Putih Situbondo kini kembali sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Situbondo, khususnya Komisi II yang membidangi sektor pariwisata.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto, menyatakan bahwa pengelolaan kawasan wisata Pasir Putih harus dilakukan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. 

Baca Juga : Bapemperda DPRD Jatim Sentil Lemahnya Eksekusi Regulasi: Banyak Perda Bagus tapi Kurang Maksimal

Menurutnya, kembalinya kewenangan penuh kepada Disparpora menjadi momentum pembenahan pengelolaan destinasi wisata unggulan tersebut. “Yang paling penting adalah bagaimana mengamankan Aset, meningkatkan PAD dan peningkatan tata pengelolaan Pasir Putih agar ke depan bisa berjalan lebih baik, profesional, dan memberi kenyamanan kepada pengunjung,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Pengelolaan kawasan Wisata Pasir Putih saat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Bupati Situbondo Nomor 800.1.3.1/1159/431.404/2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang Penghentian Penugasan. Dengan regulasi tersebut, operasional kawasan wisata kini kembali ke OPD pengampu yakni Diparpora.

Tidak hanya itu, kata Suprapto, dengan terbitnya surat bupati tersebut maka semua ASN yang sebelumnya mengelola Wisata Pasir Putih dikembalikan ke OPD atau Instansinya masing-masing. Hal ini juga mengakhiri isu adanya dua kepemimpinan dalam tata kelola wisata pasir putih. 

Suprapto menilai, langkah Pemkab Situbondo mengembalikan tata kelola Pasir Putih kepada Disparpora perlu diikuti dengan peningkatan sistem pengawasan serta tata kelola yang transparan. 

Hal itu dinilai penting agar pengelolaan kawasan wisata tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah.

Ia menegaskan bahwa kawasan Wisata Pasir Putih merupakan salah satu ikon wisata Kabupaten Situbondo yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan. Karena itu, kualitas pelayanan kepada wisatawan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Menurut Suprapto, aspek kebersihan kawasan juga harus mendapat perhatian serius. Lingkungan wisata yang bersih dan tertata akan memberikan kesan positif bagi pengunjung serta meningkatkan daya tarik wisata, terutama bagi wisatawan dari luar daerah.

Selain kebersihan, faktor keamanan dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung kenyamanan wisatawan. Ia berharap pengelolaan yang dilakukan Disparpora mampu menciptakan kawasan wisata yang aman dan kondusif bagi seluruh pengunjung.

“Pasir Putih ini aset wisata daerah yang harus dijaga bersama. Kalau pengelolaannya baik, tentu akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga : Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Apa Tugasnya?

Politisi dari Partai PKB itu juga menyampaikan bahwa jika ada wacana wisata pasir putih untuk dikembalikan menjadi perusahaan milik daerah (perusda) atau jika memang ada investor (red- pihak ketiga) ingin berinvestasi mengelola Wisata Pasir Putih, Komisi II DPRD sangat mendukung.

"Kami mendukung jika ada investor yang mau mengelola namun harus dengan mekanisme dan perjanjian yang jelas. Jikapun tidak ada maka opsi mengembalikan wisata pasir putih menjadi Perusda bisa dipertimbangkan," pungkas Suprapto.

Di sisi lain Kepala Disparpora Situbondo, Edi Wiyono mengungkapkan jika dirinya tunduk patuh atas keputusan Bupati Situbondo dalam tata kelola Wisata Pasir Putih.

"Intinya ini kan demi kemajuan Wisata Kabupaten Situbondo, mau siapapun yang mengelola silakan. Namun kami tetap tunduk patuh atas perintah bapak Bupati dan akan kami laksanakan dengan sebaik mungkin," ujar Edi.

Ia juga menegaskan bahwa fokus utama dalam pengelolaan Wisata Pasir Putih, meliputi peningkatan pelayanan, kebersihan, keamanan, serta penataan kawasan wisata agar semakin nyaman bagi pengunjung.

"Tidak hanya itu, kami juga dalam proses berkerjasama dengan dua kabupaten yakni Jember dan Bondowoso melalui Aglomerasi Pariwisata, dengan Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Pasir Putih sebagai destinasi unggulan dan menarik investor masuk ke Kabupaten Situbondo," ungkapnya.

Dengan penataan ulang kewenangan pengelolaan ini, pemerintah daerah berharap kawasan Wisata Pasir Putih dapat berkembang lebih optimal, profesional, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap kemajuan sektor pariwisata di Situbondo.


Topik

Pemerintahan disparpora wisata pasir putih situbondo suprapto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---